Polsek Babakan Gencar Razia Miras di Cirebon

4 weeks ago 27

Desa Babakan, Kab. Cirebon - Dalam upaya memberantas penyakit masyarakat dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman serta kondusif, jajaran Polsek Babakan, Polresta Cirebon, secara gencar melaksanakan razia peredaran minuman keras (miras). Patroli yang melibatkan Piket Reskrim dan SPKT III ini menyasar baik miras pabrikan maupun miras racikan atau oplosan di seluruh wilayah hukum Polsek Babakan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 01 Juli 2026.

AKP SUGIHARTO, S.H., selaku Kapolsek Babakan, menegaskan bahwa pelaksanaan patroli dan razia miras ini merupakan tindak lanjut dari upaya penegakan hukum terhadap penjual dan pengedar minuman beralkohol yang melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Minuman Beralkohol, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Kapolsek Babakan mengungkapkan bahwa fokus sasaran razia kali ini adalah penjual dan pengedar minuman keras beralkohol yang dinilai dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat. Dampak tersebut antara lain meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas, timbulnya keributan, bahkan hingga menyebabkan kematian. Selain itu, peredaran miras juga seringkali menjadi pemicu timbulnya penyakit masyarakat (pekat) lainnya.

Dalam pelaksanaan razia, petugas patroli Polsek Babakan melakukan penggeledahan terhadap warung-warung yang diduga kuat menjual serta mengedarkan miras jenis racikan maupun pabrikan. Terhadap temuan miras, akan dikenakan sanksi berupa penyitaan yang selanjutnya akan dimusnahkan. Penjual juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menjual barang serupa di kemudian hari.

Selain tindakan penegakan hukum, operasi ini juga mengedepankan aspek pencegahan melalui himbauan dan edukasi. Petugas memberikan himbauan serta pesan moral kepada masyarakat, khususnya kepada para pembeli yang kedapatan hendak membeli miras, agar tidak lagi mengkonsumsi barang haram tersebut. Upaya ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan bahaya minuman beralkohol dan mendorong terciptanya lingkungan yang lebih aman dan tertib.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |