SIMALUNGUN - Laporan dari masyarakat, seketika direspon dan ditindaklanjuti personel Polsek Bangun dengan melakukan penyelidikan serta pengintaian terhadap gerak gerik pelaku di lokasi peredaran dan transaksi narkotika.
Seterusnya, dua pelaku diringkus saat berada di Eks Kompleks Lokalisasi Bukit Maraja, tepatnya di salah satu Pakter Tuak, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Rabu (25/02/2026), sekira pukul 23.00 WIB lalu.
Informasi menyebutkan, penangkapan tersebut dipimpin Kapolsek Bangun AKP Hengky B Siahaan, S.H., M.H dan pelakunya, dua orang pria berinisial MPH (45) serta HAN (41) saat bertransaksi sabu dipergoki dan tak berkutik ketika petugas menyergapnya.

"Dari ke dua pelaku, sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 4, 6 gram milik ke duanya turut diamankan, " sebut AKP Hengky B Siahaan dalam laporan tertulisnya disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, Rabu (04/03/2026), sekira pukul 20.20 WIB.
Kemudian, Kasi Humas AKP Verry Purba menegaskan, tidak ada ampun dan tidak pandang bulu bagi pengedar narkoba seperti ke dua pelaku. Ia mengatakan, awalnya warga melapor dan ditindaklanjuti personel Unit Reskrim Polsek Bangun menuju ke lokasi.
"Ini adalah bukti tindakan tegas Polsek Bangun yang tidak pandang bulu terhadap pengedar narkoba, " ujar Kasi Humas AKP Verry Purba.
Sesaat tiba di lokasi, lanjut AKP Verry Purba menerangkan, penyelidikan dilakukan serta melakukan pengintaian terhadap gerak gerik pelaku. Setelah memastikan ciri-ciri ke dua pria itu, sesuai dengan informasi yang disampaikan masyarakat, petugas langsung menggrebek.

"Setelah diselidiki, ke dua pelaku sesuai dengan ciri-ciri dalam laporan masyarakat, tanpa keraguan lokasi tersebut digrebek, " kata Kasi Humas AKP Verry Purba.
Dalam laporannya, Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA Hot Situngkir menerangkan, sejumlah barang bukti ditemukan dari ke dua pelaku dengan rincian, ke duanya MPH dan HAN memiliki 4 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu seberat 4, 29 gram.
Selain itu, didapati sebungkus plastik berisi sabu 0, 31 gram dan total 4, 6 gram sabu siap edar yang diamankan. Kemudian, petugas mengamankan 2 unit selular jenis android bermerk Vivo dan Realme, termasuk uang hasil transaksi senilai Rp 888.000, -.
Menurut keterangan, Kanit Reskrim IPDA Hot Situngkir setelah merinci barang bukti menegaskan, ke duanya merupakan pengedar aktif dan saat diinterogasi, MPH serta HAN mengakui sabu dan barang bukti lainnya milik ke duanya.
Selanjutnya, ke dua pelaku mengakui pasokan barang haram itu diperoleh dari seseorang bernama Jekut di Kota Tanjung Balai. Lebih lanjut, petugas berupaya mengembangkan kasus ini. Namun, pelaku Jekut telah melarikan diri.

Kini, MPH dan HAN warga di Jalan Kenari, Nagori Nusa Harapan, Kecamatan Siantar resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan serta melengkapi berkas.
"Mereka akan dijerat dengan pasal pengedaran narkotika. Dengan barang bukti 4, 6 gram sabu dan uang hasil penjualan hampir Rp900.000, ancaman hukumannya bisa 10-15 tahun penjara. Ini bukan main-main, " sebut AKP Hengky diteruskan Kasi Humas Polres Simalungun. (rel)








































