Matur, Agam – Kepolisian Sektor (Polsek) Matur berhasil mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) jenis tuak dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) Singgalang 2025. Operasi ini berlangsung pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di Jorong Andaleh, Nagari Tigo Balai, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam.
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Matur, AKP Alfian MR, SH, operasi ini menyasar warung-warung yang dicurigai menjual miras ilegal. Hasilnya, petugas menemukan seorang pria bernama SY alias Boneng (35) yang kedapatan menjual tuak.
"Kami mengamankan dua bungkus plastik dan tiga botol air mineral ukuran sedang berisi tuak dari warung milik tersangka, " ungkap AKP Alfian MR, SH.
SY alias Boneng yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti di warungnya. Ia kemudian diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Untuk memastikan kenyaman masyarakat saat beribadah di bulan Ramadan ini, kita akan terus berupaya untuk membasmi penyakit masyarakat yang ada. " jelas AKP Alfian MR.
Kapolsek menambahkan Bahwa operasi pekat Singgalang 2025 akan terus dilaksanakan untuk menciptakan situasi yang benar benar aman diwilayah hukum Polsek Matur.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menjual atau mengonsumsi minuman keras ilegal ini. mari sama-sama kita jaga situasi Kamtibmas yang sudah kondusif ini.
"Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyakit masyarakat seperti judi, minum minuman keras, balap liar, tawuran, prostitusi, dan lain lain, agar segera laporkan kepada kami." tegas Kapolsek
Operasi pekat Singgalang 2025 ini menunjukkan komitmen Polsek Matur dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas peredaran miras ilegal dan penyakit masyarakat lainnya.
(Berry).