KAB. CIREBON – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Pabuaran Polresta Cirebon secara intensif melaksanakan razia knalpot bising. Kegiatan yang digelar rutin ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan kendaraan bermotor. Razia dilaksanakan pada Kamis siang (11/12/2025).
Kapolsek Pabuaran AKP Much. Soleh, S.H., memerintahkan anggotanya untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot brong dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, termasuk tindakan represif berupa pencopotan knalpot tersebut sebagai barang bukti.
Kegiatan Rutin Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD) ini merupakan perintah pimpinan, dalam hal ini Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., yang menekankan pentingnya merespons keluhan masyarakat terkait gangguan kebisingan dan potensi gangguan Kamtibmas.
Selain mengganggu kenyamanan, suara knalpot bising juga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan seperti keluhan pendengaran, gangguan tidur, hingga peningkatan stres. Oleh karena itu, tindakan penertiban dilakukan sebagai bentuk kehadiran polisi dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Kapolsek Pabuaran AKP Much. Soleh, S.H., mengimbau seluruh masyarakat agar mematuhi aturan berlalu lintas, termasuk penggunaan knalpot sesuai ketentuan. Ia berharap masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan bersama.
"Diharapkan dengan adanya kesadaran masyarakat serta tindakan tegas yang dilakukan, kebisingan akibat penggunaan knalpot bising dapat diminimalisir demi kenyamanan dan kesehatan masyarakat di wilayah hukum Polsek Pabuaran Polresta Cirebon, " ujar Kapolsek.


















































