PABUARAN, KAB. CIREBON – Dalam rangka menciptakan suasana aman dan kondusif selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah atau bertepatan dengan tahun 2026 Masehi, jajaran Polsek Pabuaran, Polresta Cirebon, secara proaktif melaksanakan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang dikenal dengan sebutan knalpot 'brong'. Kegiatan ini dilakukan secara mobailing dengan menyasar tempat-tempat parkir dan pusat perbelanjaan pada Minggu siang (08/03/2026).
Tindakan ini merupakan respons langsung terhadap banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh kebisingan yang ditimbulkan oleh suara knalpot brong. Kapolsek Pabuaran, AKP Much. Soleh, S.H., menegaskan bahwa patroli penertiban ini akan dilakukan secara konsisten.
"Apabila ditemukan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, petugas akan menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan penindakan berupa pencopotan knalpot di tempat, dengan tetap mengedepankan SOP dan pendekatan humanis, " tegas AKP Much. Soleh.
Selama pelaksanaan patroli, personel Polsek Pabuaran melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor yang melintas maupun terparkir di sepanjang jalan, area pertokoan, dan lokasi parkir. Kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot brong langsung dikenakan tindakan tegas berupa pencopotan knalpot di tempat, sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.
AKP Much. Soleh berharap, dengan adanya langkah-langkah penertiban ini, wilayah hukum Polsek Pabuaran dapat terbebas dari kebisingan yang mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat, terutama di bulan suci Ramadhan. Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat.
Lebih lanjut, melalui Kapolsek Pabuaran, Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa seluruh jajaran Polresta Cirebon akan terus meningkatkan kegiatan penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Penertiban ini akan dilakukan secara merata, baik di jalan raya, lingkungan sekolah, maupun area parkir umum.
"Penertiban dilakukan secara humanis agar dapat diterima oleh pemilik kendaraan, sekaligus mengedukasi masyarakat untuk mengganti knalpot dengan standar pabrikan. Dengan demikian, diharapkan tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif sesuai harapan pimpinan Polri dan masyarakat, " pungkasnya.







































