Dalam sebuah operasi yang menggemparkan ketenangan malam, Unit Reskrim Polsek Sepatan sukses memutus rantai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Sebuah pengungkapan yang berawal dari bisikan warga setempat, kini berujung pada penangkapan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar, serta penyitaan sejumlah barang bukti yang mengkhawatirkan.
Sosok yang diamankan adalah MD (33), seorang warga Kampung Pisangan, Desa Kayuagung, yang harus berhadapan dengan hukum di kediamannya di Gang Toge. Penangkapan dramatis ini terjadi pada Sabtu (20/6/2026) dini hari, tepatnya pukul 02.25 WIB, sebuah momen yang mungkin tak pernah terbayangkan oleh MD.
Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini murni berkat kepekaan masyarakat. "Berbekal informasi yang diterima, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, " ujarnya dengan nada tegas.
Saat penggeledahan mendalam dilakukan di rumah pelaku, petugas menemukan tumpukan bukti yang tak terbantahkan. Tersembunyi rapi di dalam rumahnya, ditemukan 13 kantong plastik klip bening berukuran kecil, yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 6, 60 gram. Tak hanya itu, alat hisap atau bong, dua timbangan digital yang presisi, serta satu buah korek api, menjadi saksi bisu dari aktivitas terlarang tersebut.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah paket diduga sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip kecil, berikut alat hisap dan timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, " jelas AKP Fahyani.
Seluruh barang bukti, termasuk MD, segera dibawa ke Mapolsek Sepatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah bergerak cepat melakukan uji laboratorium awal terhadap barang bukti tersebut, sembari melengkapi seluruh berkas penyidikan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmen tak tergoyahkan jajarannya dalam memberantas narkoba. Ia menekankan, "Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang dapat merusak generasi bangsa."
Kombes Jauhari juga memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang berperan aktif. "Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melapor. Peredaran narkoba harus menjadi perhatian bersama karena dampaknya sangat merusak, baik bagi pengguna, keluarga maupun lingkungan sekitar, " tambahnya, menyadari betapa pentingnya sinergi antara polisi dan masyarakat.
Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan. "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika atau gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa, " tegasnya.
Saat ini, penyidik masih terus bekerja keras untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan pelaku. Sementara itu, proses hukum terhadap MD berjalan sesuai koridor perundang-undangan yang berlaku. Keberhasilan Polsek Sepatan menyita 6, 60 gram sabu ini berarti menyelamatkan potensi 36 jiwa dari jeratan narkoba, sebuah pencapaian yang patut diapresiasi.

















































