Polsek Surade kembali melaksanakan kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran Miras di wilayah hukum Polsek Surade, Kabupaten Sukabumi. Kegiatan ini bertujuan untuk menanggulangi peredaran minuman keras yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Pada hari Rabu, 02 April 2025, petugas dari Polsek Surade melakukan razia di sebuah kios yang terletak di Kampung Cibarehong, Kelurahan Surade, Kecamatan Surade. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat botol minuman keras yang terdiri dari:
1 botol Angker Bir
1 botol Anggur Intisari
1 botol Anggur Kawa Kawa
1 botol Anggur Putih
Pemilik kios yang diketahui bernama Dayat Hidayat alias M. Dayat, seorang wiraswasta berusia 50 tahun, dengan alamat di Kampung Cibarehong, RT. 012/012, Kelurahan Surade, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, turut diperiksa terkait temuan tersebut.
Pelaksanaan kegiatan KRYD ini berjalan dengan aman dan lancar, tanpa ada hambatan yang berarti. Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran miras ilegal yang dapat merusak generasi muda serta menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Kapolsek Surade, IPTU Ade Hendra, S.Pd, mengimbau masyarakat untuk selalu bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing.