Cirebon - Polsek Susukan Polresta Cirebon melaksanakan razia minuman keras (miras) sebagai respons cepat terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya memerangi penyakit masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, Jumat (06/12/2025).
Kegiatan razia dilaksanakan guna mencegah berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban, termasuk tindak kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras. Razia dilakukan secara menyeluruh di wilayah hukum Polsek Susukan Polresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Susukan IPTU Kelani, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya merespons cepat setiap laporan dari masyarakat, khususnya terkait peredaran miras. “Kami memerintahkan personel untuk melaksanakan razia miras. Kegiatan ini menjadi prioritas dan akan terus dilakukan secara intensif untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan akibat pengaruh alkohol dan obat-obatan terlarang, ” ujarnya.
Dalam razia tersebut, petugas patroli Polsek Susukan yang dipimpin langsung IPTU Kelani, S.H., berhasil mengamankan 10 botol ciu dari warung milik S di Desa Gintung Lor, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
Selain penindakan tersebut, petugas juga melakukan penyisiran ke sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras serta lokasi-lokasi yang dianggap rawan gangguan kamtibmas.
IPTU Kelani, S.H., menegaskan bahwa kegiatan razia miras merupakan langkah preventif untuk memberantas penyakit masyarakat dan mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan. “Selama ini miras sering menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas serta berbagai perilaku negatif lainnya, ” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam memerangi peredaran miras di lingkungan masing-masing. “Sekecil apa pun informasi dari warga sangat berarti. Laporkan kepada kami, dan kami akan segera menindaklanjutinya, ” pungkasnya.
















































