PT Kinra Restui PT WPM Lakukan Pungli, Begini Pengakuan Peserta Rekrutmen

1 month ago 24

SIMALUNGUN - Puluhan personel jasa pengamanan (outsource security; red) yang selama ini hanya terikat kontrak kerja selama setahun kembali direkrut PT Wira Pradana Mukti (PT WPM; red) dan diwajibkan mengakomodir biaya administrasi senilai Rp 3, 1 Juta, apabila ingin memperpanjang kontrak kerja.

Sebelumnya, PT Kawasan Industri Nusantara (Kinra; red) melalui Manajemen Holding Perkebunan Nusantara melaksanakan lelang pengadaan barang dan jasa berupa pengadaan personel pengamanan (outsource security; red) dan PT Wira Pradana Mukti telah ditetapkan sebagai penerima SPMK.

Diketahui, puluhan personel pengamanan tersebut telah bertahun-tahun bekerja dan ditempatkan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK; red) Sei Mangkei, seluas 1.904.570 kilometer persegi, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Selasa (04/03/2025), sekira pukul 11.17 WIB.

Menurut, nara sumber dalam keterangannya mengatakan, PT WPM merekrut puluhan personel pengamanan yang selama ini telah mengabdi di PT Kinra untuk kontrak kerja setahun ke depan, secara sepihak diwajibkan atas biaya administrasi.

"Setiap tahun perpanjang kontrak kerja dikarenakan pertukaran perusahaan vendor. Kami ikuti rekrutmen PT WPM dan bila ingin kontrak kerja setahun ke depan, kami diwajibkan bayar administrasi Rp 3, 1 Juta per orang, " ungkap salah seorang personel yang mengikuti proses rekrutmen.

Kemudian, nara sumber mengatakan, minimnya lapangan pekerjaan dan banyaknya peminat yang ingin bekerja. Bahkan, calon tenaga kerja tersebut bersedia untuk membayar atau menyuap pihak koorporasi asalkan diterima bekerja, maka terjadilah pungli terhadap personel ini.

"Kami harus bayar Rp 3, 1 juta, demi menerima UMR lebih kurang Rp 3, 5 juta perbulan. Tidak ada yang melindungi kami selama ini dan kami butuh pekerjaan, akhirnya kami hanya mampu pasrah saja, " tutup nara sumber.

Terpisah, salah seorang aktivis kontrol sosial masyarakat di Kabupaten Simalungun Benny T Panjaitan menegaskan, pihak WPM disinyalir telah melakukan pembohongan informasi kepada publik dengan membantah adanya pungli kepada sejumlah awak media.

"Informasi bantahan tersebut dimuat di sejumlah media online dan parahnya, pihak perusahaan tersebut mengaku difitnah, sehingga pihak manajemen PT WPM bermaksud akan melakukan tindakan hukum, " sebut pria yang juga menjabat Ketua Projurnalis Media Siber Kabupaten Simalungun.

Kemudian, Ketua Projurnalis Media Siber Kabupaten Simalungun menegaskan, kepatutan bagi pihak Holding Perkebunan c/q PT Kinra Sei Mangkei selaku penerima manfaat jasa pengamanan outsource di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei melakukan evaluasi terhadap vendor tersebut.

"Kami harap hal ini disikapi dengan bijaksana dan berkeadilan, mereka semua putra setempat dan selama ini menjadi korban pungli. Kami sampaikan agar hal seperti tidak menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat, khusus di Kabupaten Simalungun, " tutup Benny T Panjaitan.

Sementara, Direktur PT Kinra Sei Mangkei melalui Miswarindra salah seorang Pejabat Utama dihubungi dan dikonfirmasi melalui pesan percakapan selularnya terkait rekrutmen yang dilaksanakan  PT WPM tidak sesuai Kerangka Acuan Kerja dan Fakta Integritas.

"Langsung saja konfirmasi kepada pihak WPM yg merekruit karyawan mereka pak karena PT KINRA tidak berhubungan dengan rekruitment karyawan mereka dan tidak  membenarkan kutipan apapun, " sebut Miswarindra dalam pesan singkatnya.

Selanjutnya, pihak Manajemen PT Wira Pradana Mukti yang berkantor di Kota Medan melalui pesan selularnya, dihubungi bersifat konfirmasi. Namiun, hingga berita ini dilansir ke publik terkesan enggan merespon dan menyampaikan tanggapannya.

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Swadaya Masyarakat KAMPUD, melalui Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Utara menyoroti serta menyoal permasalahan 73 orang tenaga kerja jasa pengamanan KEK Sei Mangkei yang dikelola PT Kinra.

Informasi diperoleh, PT Kawasan Industri Nusantara selaku anak perusahaan Holding Perkebunan diberi kuasa mengelola KEK Sei Mangkei, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Kamis (20/02/2025), sekira pukul 11.00 WIB.

Saat ditemui, Mhd. Aliaman H. Sinaga, S, H. selaku Ketua LSM KAMPUD DPW Sumatera Utara, secara tegas mengecam pemerintah, atas pemberlakuan undang-undang dengan semena-mena dan pemerintah tidak berpihak kepada rakyat.

"Seperti kata peribahasa, sudah jatuh tertimpa tangga dan beginilah nasib yang dialami 73 orang personel pengamanan di KEK Sei Mangkei setelah berakhirnya kontrak kerja dengan PT Tri Satya Lencana, " sebut Mhd. Aliaman H. Sinaga mengawali.

Mirisnya, lanjut Mhd. Aliaman H Sinaga menjelaskan, apabila ke-73 personel pengamanan KEK Sei Mangkei ingin mengikuti proses rekrutmen dan bergabung dengan PT Wira Pradana Mukti diwajibkan membayar biaya administrasi.

"Personel pengamanan sejumlah 73 orang Eks PT Tri Satya Lencana diwajibkan membayar biaya administrasi kepada pihak PT Wira Pradana Mukti senilai Rp 3, 1 Juta, " terang Ketua LSM KAMPUD DPW Sumatera Utara.

Parahnya, tidak ada upaya pihak PT Kinra selaku penerima manfaat, jasa pengamanan KEK Sei Mangkei untuk menghalangi praktik pungli yang dilakukan pihak rekanannya, PT Wira Pradana Mukti secara terang-terangan.

"PT Kinra terkesan mendukung praktik pungli terhadap 73 orang personel pengamanan eks Eks PT Tri Satya Lencana dan ketika penyerahan uang, pihak PT Wira Pradana Mukti tidak bersedia membuat tanda terima, " tegas Mhd. Aliaman.

Selanjutnya, Mhd Aliaman H Sinaga menyampaikan, himbauan kepada seluruh peserta yang mengikuti proses rekrutmen PT Wira Pradana Mukti agar bersedia menyampaikan kepada pihaknya untuk ditindaklanjuti dengan melaporkan praktek pungli kepada pihak Kepolisian.

"Kami himbau kepada rekan-rekan yang merasa dipungli oleh pihak rekanan PT Kinra tersebut bersedia menyampaikan permasalahan pungli tersebut, untuk kita tindak lanjuti melalui proses hukum, " tandas Mhd Aliaman H Sinaga mengakhiri.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |