Pujo Hari Pertama Dilantik Langsung Lakukan Penahanan

1 week ago 14

Kediri - Usai pelantikan dan serah terima jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dari pejabat lama Yuda Virdana Putra, S.H., kepada pejabat baru Pujo Rasmoyo, S.H., M.H. pada Selasa (8/4/2025) pukul 15.30 WIB.

Hari pertama Pujo menjabat Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri langsung melakukan penahanan terhadap tersangka JS berdasarkan surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: PRINT-125/M.5.45/Fd.1/04/2025 Tanggal 08 April 2025.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Iwan Zunuardhi, SH., MH., melalui keterangan pers menyampaikan tersangka JS perkara tipikor hibah korporasi sapi, ditahan selama 20 hari, sejak tanggal 08 April 2025 sampai dengan tanggal 27 April 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri.

"Bahwa sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka JS, yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan sekitar pukul 12.00 WIB dengan didampingi penasihat hukum yang telah ditunjuk sendiri oleh tersangka JS, " ucap Iwan.

Lanjut Iwan setelah selesai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik selanjutnya terhadap tersangka JS dilakukan pemeriksaan kesehatan, setelah dinyatakan sehat dan tidak ada gangguan untuk mengikuti proses hukum oleh tim medis maka terhadap tersangka JS sejak hari ini tanggal 08 April 2025 telah dilakukan penahanan dengan jenis RUTAN, selain daripada itu alasan penahanan terhadap tersangka JS secara subjektif adalah (1). Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri; (2). Tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan (3). Tersangka dikhawatirkan mengulangi perbuatan pidana yang disangkakannya.

Dijelaskan Iwan bahwa kronologis singkat perkara tersebut yakni berawal pada tahun 2021 Kementerian Pertanian RI melalui direktorat Jenderal Peternakan memberikan bantuan hibah Desa Korporasi Sapi tahun 2021 s/d 2022 kepada Kelompok Ternak Ngudi Rejeki tersangka JS selaku Ketua Kelompok Ternak tersebut. 

Hibah yang diterima oleh Kelompok Ternak Ngudi Rejeki berupa barang yaitu alat, sapi dan uang. Selanjutnya Tersangka JS selaku Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki dalam melakukan pengelolaan hibah tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya. 

Dimana diperoleh fakta bahwa terdapat pengurangan jumlah populasi sapi atau terdapat penjualan sapi hibah yang tidak dilakukan penggantian/replacement sebagaimana yang telah diatur dalam juknis Program Kegiatan Hibah Desa Korporasi Sapi. 

Selain itu dalam melakukan jual beli ternak sapi dan pengeluaran operasional, Tersangka JS mengelola sendiri tanpa melibatkan anggota Kelompok Ternak Ngudi Rejeki serta tidak melakukan pencatatan dan tidak memiliki bukti dukung terhadap pengelolaan keuangan Kelompok Ternak Ngudi Rejeki.

Ditambah lagi dalam pengelolaan pakan ternak, terdapat pembiayaan dalam pemenuhan Hijauan Pakan Ternak (HPT) yang mana tersangka JS sebelumnya sudah diharuskan menyediakan Hijauan Pakan Ternak (HPT) dalam jumlah yang cukup dan kualitas sesuai dengan Juknis Program Desa Korporasi Sapi, namun hal tersebut tidak dilakukan. 

"Sehingga atas perbuatan tersangka JS tersebut berdasarkan hasil Audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur menimbulkan potensi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.990.794.041, " ungkapnya.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |