Putusan MK Soal Polri: Prof. Juanda Luruskan Polemik

1 month ago 9

Jakarta, Minggu — Menyikapi polemik publik yang berkembang pesat terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, menekankan urgensi untuk membaca dan memahami isi putusan tersebut secara teliti, lengkap, dan utuh. Beliau menyoroti maraknya tafsir yang beredar di masyarakat yang dinilai tidak sesuai dengan pertimbangan hukum maupun amar putusan MK, sehingga berpotensi besar menyesatkan pemahaman publik.

Prof. Juanda menegaskan dengan tegas bahwa Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 sama sekali tidak memuat satu kalimat pun yang melarang atau mencabut hak anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi Kepolisian. Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa MK tidak pernah melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan tertentu di lembaga pemerintahan pusat sepanjang jabatan tersebut memiliki keterkaitan erat dengan tiga tugas pokok kepolisian, yaitu: (1) tugas keamanan dan ketertiban masyarakat; (2) tugas pelayanan, pengayoman, dan perlindungan pemerintahan; dan (3) tugas penegakan hukum. Dengan demikian, selama jabatan yang diduduki memiliki kaitan dengan ketiga ranah tersebut, anggota Polri tetap dibolehkan dan hak tersebut tidak dicabut.

Dalam penjelasannya, Prof. Juanda mengingatkan kembali bahwa amar putusan MK pada angka 2 secara spesifik menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, yang dinyatakan tidak berlaku secara normatif hanyalah frasa “atau yang tidak berdasarkan penugasan Kapolri” tersebut. Frasa-frasa lain dalam penjelasan yang memuat sangkut-paut dengan tugas kepolisian tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum.

Alasan mendasar di balik pengujian dan pembatalan frasa tersebut, menurut Prof. Juanda, adalah karena frasa tersebut berpotensi melahirkan multi-tafsir yang membingungkan. Dengan tetap berlakunya frasa-frasa lain pada Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2022, secara hukum tidak akan menghilangkan peluang dan hak bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan tertentu di luar Kepolisian sepanjang jabatan tersebut memiliki kaitan dengan tugas kepolisian sebagaimana telah dijelaskan.

Proses untuk menduduki jabatan tertentu bagi anggota Polri aktif diatur lebih lanjut dalam ketentuan perundang-undangan terkait kepegawaian, termasuk di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu, putusan MK yang tengah menjadi topik hangat diskusi publik ini pada hakikatnya tidak menghapuskan hak-hak anggota Polri untuk berkiprah di lingkungan pemerintahan lain, asalkan mereka mempedomani, menaati mekanisme, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Prof. Juanda mengimbau agar seluruh pemberitaan atau opini yang beredar dan tidak sesuai dengan amar putusan MK dapat segera diluruskan guna mencegah terjadinya misinformasi yang menyesatkan masyarakat. “Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 harus dibaca secara cermat, lengkap, dan utuh. Bagi siapa pun yang mempelajari bahasa hukum dan peraturan perundang-undangan, memahami suatu putusan Mahkamah Konstitusi harus dilakukan secara teliti dari awal sampai dengan pertimbangan hukum dan amar putusan—jangan dipotong-potong, ” tegas Prof. Juanda, sosok yang dikenal kritis dan objektif dalam setiap analisisnya.

(Berry)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |