PADANG – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Brigjen Pol Solihin memimpin apel gabungan Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban Penambangan Tanpa Izin di halaman Kantor Gubernur Sumatera Barat, Kamis (12/3/2026).
Apel tersebut diikuti personel gabungan dari TNI, Polri, serta sejumlah instansi pemerintah daerah yang tergabung dalam tim terpadu penanganan tambang ilegal di Sumbar.
Dalam kesempatan itu, Brigjen Solihin membacakan amanat Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta yang menegaskan bahwa persoalan penambangan tanpa izin bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga berkaitan dengan aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
“Permasalahan PETI tidak bisa diselesaikan hanya dengan penegakan hukum semata. Diperlukan langkah yang komprehensif dan kolaboratif dari seluruh pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangannya, ” kata Solihin saat membacakan amanat Kapolda.
Ia menjelaskan, aktivitas tambang ilegal memiliki dampak serius terhadap lingkungan, mulai dari kerusakan ekosistem, pencemaran sungai, hingga potensi bencana seperti banjir dan tanah longsor yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.
Karena itu, penertiban PETI harus dilakukan secara tegas, terkoordinasi, dan berkelanjutan dengan mengedepankan sinergi antarinstansi tanpa ego sektoral.
Selain penindakan, aparat juga diminta mengedepankan pendekatan edukasi dan peningkatan kesadaran hukum kepada masyarakat agar aktivitas pertambangan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Penertiban ini bukan semata-mata untuk melakukan penindakan, tetapi juga mengarahkan masyarakat agar melakukan aktivitas pertambangan secara tertib dan legal, ” ujarnya.
Dalam amanat tersebut, Kapolda Sumbar juga menginstruksikan tim terpadu untuk memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, melakukan identifikasi lokasi yang terindikasi aktivitas PETI, serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat melalui tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Selain itu, perkembangan penanganan tambang ilegal diminta untuk dilaporkan secara berkala kepada Gubernur Sumatera Barat.
Apel gabungan ini turut dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya Karo Ops Polda Sumbar, Dirkrimsus Polda Sumbar, Dansat Brimob Polda Sumbar, Kabid Humas Polda Sumbar, Danden Intel Kodam I/Bukit Barisan, Kepala Badan Kesbangpol Sumbar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Kepala Dinas ESDM Sumbar.
Melalui langkah terpadu tersebut, pemerintah dan aparat penegak hukum berharap praktik tambang ilegal di Sumatera Barat dapat ditekan, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan secara legal dan berkelanjutan.
(Berry)











































