Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat, Wakil Ketua HAR : Hadir atau tidak Bupati Gowa, Tetap Kami akan Melaksanakan Rapat Paripurna

6 days ago 10

GOWA, SULSEL - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa bakal digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026, pada pukul 09.00 WITA dengan agenda penetapan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat DPRD Gowa di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Gowa di jalan Masjid Raya, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Penetapan hak menyatakan pendapat yang selesai dari hasil Pansus (Panitia Khusus) Hak Angket adalah titik akhir kerja penyelidikan panitia khusus di dewan legislatif (DPRD), di mana hasil rekomendasi penyelidikan tersebut secara resmi diserahkan kepada pimpinan dewan.

Tindak lanjut Hak Menyatakan Pendapat merupakan langkah politis lanjutan yang dalam mekanisme ketatanegaraan, dapat bermuara pada koreksi kebijakan, sanksi politik, hingga usulan pemberhentian (pemakzulan) pejabat eksekutif jika terbukti ada pelanggaran berat.

Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, yang dikonfirmasi menyampaikan bahwa dirinya, baru selesai memimpin rapat badan musyawarah dan akan ditetapkan jadwal Paripurna Hak Menyatakan Pendapat pada, Rabu (12/8/2026) pukul 09.00 WITA.

"Bupati Gowa, juga diundang secara resmi oleh DPRD Gowa untuk menghadiri rapat Paripurna ini, dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah, " ujarnya Senin (10/8/2026) kepada INDONESIASATU.CO.ID

Didalam rapat paripurna, masing-masing fraksi akan memberikan pandangan, tanggapan, atau sikap terhadap usulan tersebut.

"Kemudian dilanjutkan dengan kesempatan Bupati Gowa untuk menyampaikan pendapat sebelum DPRD mengambil keputusan terkait penggunaan Hak Menyatakan Pendapat, " jelasnya.

Dan apabila Bupati tidak hadir, DPRD tetap akan melaksanakan rapat paripurna sesuai jadwal yang telah ditetapkan. 

"Jadi hadir atau tidak Bupati Gowa, tetap kami akan melaksanakan rapat paripurna dan menghasilkan rekomendasi, " tegasnya.(Shanty)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |