Banyuwangi Barat – Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat bagikan Sembilan bahan pokok (Sembako) kepada masyarakat disekitar hutan s di Bumi Perkemahan Jeongmara Campuhan berlokasi di dalam kawasan hutan petak 71 c RPH Purwodadi BKPH Kalisetail administrative Desa Sragi, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, pada Senin (09/03/2026).
Perhutani Banyuwangi Barat kembali melakukan kegiatan yang sangatlah mulia dibulan suci Ramadan 1447 H ini dengan membagikan ratusan paket sembako kepada masyarakat disekitar hutan yang berprofesi sebagai penyadap getah pinus. Penyerahan sembako dilakukan langsung oleh Wakil Adm KPH Banyuwangi Barat didampingi oleh Kasi Perencanaan, Kasi Produksi, segenap KRPH dan Mandor BKPH Kalisetail yang dihadiri oleh segenap penyadap Tempat Penimbunan Getah (TPG) Sragi 1, Sragi 2 dan Tojo.
Kepala Perhutani (Administratur) KPH Banyuwangi Barat yang diwakili oleh Wakil Adm, Indra Gunawan mengatakan bahwa pembagian sembako yang dilakukan oleh pihaknya ini adalah merupakan wujud kepedulian Perhutani kepada masyarakat disekitar hutan.
“Hal ini selaras dengan Implementasi Tata Nilai AKHLAK Perhutani Group Harmonis yaitu dengan menghargai setiap orang apapun latar belakangnya, suka menolong orang lain dan peduli kepada masyarakat serta lingkungan, ” ujar Indra Gunawan.
“Semoga ini menjadikan keberkahan bagi kita semua dan semoga ini menjadi motivasi bagi masyarakat disekitar hutan yang berprofesi sebagai penyadap untuk lebih meningkatkan produktifitas getah pinusnya, ” tuturnya.
Pak Abas Penyadap TPG Sragi mengucapkan terimakasih kepada Perhutani yang telah memberikan sembako kepada pihaknya, hal ini sangat bermanfaat dan terbantu karena sembako sangat mahal dan Perhutani hadir untuk memberikan bantuan pada Ramadan ini.
“Bantuan ini jelas jelas akan memberikan semangat bagi kami semua untuk bekerja lebih keras untuk produksi getah pinus lebih meningkat dan jika getah pinus naik maka berimbas pada pendapatan kami juga akan naik, ” kata Pak Abas.
“Selama ini saya akui bahwa Perhutani telah memberikan penghidupan kepada kami sebagai masyarakat disekitar hutan, tidak saja sebagai penyadap tapi juga sebagai petani hutani (pesanggem) bahkan kami masih diperbolehkan untuk melakukan pemanfaatan lahan dibawah tegakan (PLDT) dalam kawasan hutan, ” ungkapnya.@Red.








































