Reforestasi TNTN Tahap I Dimulai, 2.574 Ha Ditanami Kembali

2 hours ago 1

PELALAWAN - Suasana haru sekaligus penuh harapan menyelimuti Lahan Eks. Sawit di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, pada Selasa (3/3/2026). Pagi itu, tepat pukul 09.00 WIB, momen bersejarah peresmian Reforestasi Taman Nasional Tesso Nilo Tahap I seluas 2.574 hektare secara resmi dilangsungkan.

Acara prestisius ini dihadiri oleh deretan tokoh penting negara, menunjukkan betapa seriusnya perhatian pemerintah terhadap upaya pemulihan kawasan hutan yang vital ini. Di antara para tamu kehormatan yang hadir adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, Ph.D., bersama Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Faizal M. Hendropriyono, Ph.D. Kehadiran mereka menegaskan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian alam.

Tak hanya itu, jajaran penegak hukum dan pejabat daerah turut hadir, termasuk Penyidik Tindak Pidana Utama Kepolisian Irjen Pol Zulkarnaen, Dirjen KSDAE Prof. Dr. Satyawan, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Bapak Ilyas Tedjo, S.H., Plt. Gubernur Riau, Pangdam XIX/TT, Kapolda Riau, Kajati Riau, Danrem 031/WB, Kolonel Inf Edo (Satgas PKH), Asintel Kasdam XIX/TT, Bupati Pelalawan Bapak Zukri, dan Dandim 0313/KPR. Sekitar 300 tamu undangan lainnya turut menyaksikan langsung upaya monumental ini.

Rangkaian acara dimulai dengan kedatangan rombongan Menteri LHK RI yang menggunakan dua unit helikopter, mendarat di Lapangan Helly Ped sebelum bergerak menuju lokasi utama. Setelah pembukaan dengan doa, sambutan dari Plt. Gubernur Riau menggarisbawahi pentingnya proses relokasi Kawasan TNTN yang telah berjalan sesuai aturan dan prinsip kehati-hatian. Beliau juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada masyarakat atas kesadaran kolektif untuk mengembalikan fungsi hutan.

Selanjutnya, Wakil Menteri LHK RI menyampaikan pesan penting dari Presiden RI mengenai perhatian serius terhadap keanekaragaman hayati Sumatera dan pemulihan Kawasan Hutan TNTN. Beliau tak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan.

Menteri LHK RI, Bapak Raja Juli Antoni, Ph.D., memaparkan langkah-langkah strategis yang diambil berdasarkan arahan Presiden RI dan dukungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Pendekatan penegakan hukum melalui Restorative Justice akan diterapkan, di mana pelaku pelanggaran akan dibebankan tanggung jawab untuk menumbangkan sawit. Proses relokasi masyarakat dilakukan secara persuasif dan bertahap melalui verifikasi ketat untuk mencegah penanaman kembali di Kawasan TNTN. Kepastian lahan juga dijamin dengan pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Kementerian ATR/BPN agar areal tersebut benar-benar clear and clean. (PERS) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |