PALU - Sebuah insiden mengerikan terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026, ketika Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras. Tindakan brutal ini menuai kecaman keras dari Forum Alumni Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang menilai peristiwa ini sebagai ancaman serius terhadap sendi-sendi demokrasi di Indonesia.
Menurut keterangan tertulis yang diterima di Palu pada Sabtu (14/03/2026), juru bicara Forum Alumni Komisioner Komnas HAM, Ridha Saleh, menegaskan bahwa peristiwa tersebut telah menyebabkan luka bakar pada tubuh korban dan menuntut pengusutan tuntas. Ia menekankan bahwa kekerasan semacam ini tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apapun dan merupakan bentuk teror yang membutuhkan respons sigap, transparan, serta menyeluruh dari aparat penegak hukum.
“Peristiwa yang terjadi pada Kamis 12 Maret 2026 merupakan tindakan brutal yang menyebabkan luka bakar pada bagian tubuh korban. Kasus ini harus diusut tuntas, ” kata Ridha Saleh.
Lebih lanjut, Ridha Saleh menyampaikan penyesalannya atas terjadinya serangan keji ini, terlebih lagi terjadi di bulan suci Ramadhan, bulan yang seharusnya diisi dengan refleksi, kedamaian, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Kekerasan ini tidak hanya mencederai nilai-nilai kemanusiaan, tetapi juga mengindikasikan bahwa pembungkaman suara kritis masih menjadi pekerjaan rumah besar di tanah air.
“Kami memandang serangan yang ditujukan terhadap Andrie Yunus tidak dapat dilepaskan dari perannya sebagai pembela HAM yang saat ini sedang aktif menyuarakan berbagai isu, seperti halnya penolakan terhadap UU TNI dan berbagai kasus pelanggaran HAM lainnya. Karena itu, tindakan ini harus dipahami sebagai serangan terhadap kebebasan sipil dan demokrasi, ” ujarnya.
Forum Alumni Komisioner Komnas HAM mendesak negara untuk menunjukkan komitmen nyata dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap para pembela hak asasi manusia. Transparansi dalam seluruh proses penanganan kasus, termasuk langkah-langkah perlindungan bagi warga yang vokal menyuarakan pendapat kritis, menjadi kunci utama.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menelusuri rantai komando dan motif yang melatarbelakanginya, ” ucap Ridha Saleh.
Mereka juga menuntut agar aparat segera menangkap dan mengadili para pelaku, serta mengungkap tuntas semua pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual di balik serangan tersebut. Negara diwajibkan mengambil langkah konkret untuk menjamin keselamatan Andrie Yunus dan para pembela HAM lainnya yang kerap menghadapi intimidasi dan kekerasan.
“Perlindungan tidak cukup hanya pernyataan formal. Harus diwujudkan dalam mekanisme yang nyata, terukur, dan berkelanjutan, ” tegas Ridha Saleh. (PERS)






































