Rugikan Negara Rp 1.8 M, Tiga Pejabat Bappenda Lombok Tengah Jadi Tersangka Korupsi

3 days ago 7

LOTENG - Lombok Tengah bergolak! Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah baru saja mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1, 8 miliar. Skandal ini terungkap terkait pembayaran insentif pajak penerangan jalan (PPJ) di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Tengah, yang diduga berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2023.

Ketiga sosok yang kini menyandang status tersangka adalah Lalu Karyawan (LK), yang pernah menjabat sebagai Kepala Bappenda Lombok Tengah periode 2019-2021; Jalaluddin (J), Kepala Bappenda yang menggantikan LK pada tahun 2021; serta LBS, yang memegang posisi Bendahara Bappenda pada periode 2019-2021. Penyelidikan mendalam ini tentu menyisakan rasa prihatin melihat uang rakyat yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan justru diduga diselewengkan.

"Ya, hari ini kami sudah tetapkan tiga tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembayaran insentif pajak penerangan jalan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah, " ungkap Kepala Kejari Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, di kantornya, Jumat (5/12/2025). Pernyataan ini menegaskan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik rasuah.

Pantauan detikBali di lapangan, ketiga tersangka tiba di kantor Kejari Lombok Tengah sekitar pukul 09.30 Wita. Mereka menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari empat jam sebelum akhirnya keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Momen ini tentu menjadi pukulan berat bagi mereka dan keluarga, sebuah konsekuensi nyata dari tindakan yang diduga mereka lakukan.

Putri Ayu Wulandari menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik pidana khusus Kejari Lombok Tengah. Lebih dari 30 saksi telah diperiksa, dan berbagai bukti telah berhasil dikumpulkan. Ini menunjukkan betapa komprehensifnya proses investigasi yang dijalankan.

"Dapat kami sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, dan alat bukti yang sah. Yaitu berupa, pemeriksaan saksi, ahli, petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima penyidik pada hari ini kami menetapkan tiga orang tersangka, " jelas Putri, menggarisbawahi dasar penetapan tersangka.

Modus operandi yang diungkap oleh Putri Ayu Wulandari cukup mengejutkan. Tersangka LK, J, dan LBS diduga tetap menyalurkan insentif pemungutan pajak penerangan jalan untuk periode 2019-2021, meskipun rangkaian kegiatan pemungutan yang seharusnya menjadi dasar penyaluran insentif tersebut tidak dilakukan. Ini meliputi penghimpunan objek dan subjek pajak, penentuan besaran pajak terutang, kegiatan penagihan, hingga pengawasan penyetoran. Sebuah kelalaian atau kesengajaan yang berdampak besar pada kerugian negara.

"Yang diperkirakan merugikan keuangan negara senilai Rp 1, 8 miliar, " imbuhnya, merinci besaran kerugian yang ditimbulkan.

Atas perbuatan yang diduga mereka lakukan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukumannya pun tidak main-main, yakni pidana penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Sebuah pengingat keras bahwa korupsi akan selalu berujung pada konsekuensi hukum yang berat.

"Ketiga tersangka saat ini langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, " pungkas Putri Ayu Wulandari, menutup penjelasan mengenai langkah selanjutnya terhadap para tersangka. (PERS

Read Entire Article
Karya | Politics | | |