Rugikan Negara Rp 2,4 M, Eks Kepala Unit dan Mantri Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi KUR Bank Plat Merah di Asahan

3 days ago 7

ASAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan pada hari ini, Selasa, (09/12/2025), secara resmi menetapkan dua orang mantan pegawai bank plat merah di Kisaran, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro tahun 2022.

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp 2.443.675.922, - (Dua Miliar Empat Ratus Empat Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono, S.H., M.H. dalam keterangan pers menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang telah memenuhi syarat-syarat permulaan yang cukup.

Dua tersangka yang ditetapkan tersebut adalah WP (56 tahun), mantan Kepala Unit Bank BRI Unit Imam Bonjol tahun 2022, dan TAS (36 tahun), mantan Mantri (Petugas Lapangan/Penyalur Kredit) pada unit yang sama.

Kejari Asahan langsung melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, yang dalam rilis disebutkan berinisial WP (56 tahun) yang juga menjabat sebagai Mantan Kepala Unit. Tersangka WP ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Balai.

"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mengantisipasi agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya", demikian keterangan dari Kejari Asahan.

Para tersangka diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui jabatan mereka, yang mana perbuatan ini telah menyebabkan kerugian besar pada keuangan negara. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap tersangka pada hari ini (09/12/2025), penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP.

Kejaksaan Negeri Asahan memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain serta melaksanakan upaya pemulihan kerugian negara.  EDWARD BANJARNAHOR 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |