BLORA – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora mengikuti Sosialisasi Sidang Banding Elektronik dan Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Blora Kelas IB, Senin (27/07/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kepala Rutan Blora, Sugito, diwakili oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Eko Prasetyo Hanggoro, bersama staf.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Blora sebagai tindak lanjut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sosialisasi diikuti oleh unsur Pengadilan Negeri Blora, Kejaksaan Negeri Blora, dan Rutan Blora sebagai bentuk sinergi antar aparat penegak hukum dalam mendukung penerapan sistem peradilan berbasis elektronik.
Acara diawali dengan sambutan Ketua Pengadilan Negeri Blora, Nunung Kristiyani, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai pelaksanaan sidang banding secara elektronik serta mekanisme pengajuan upaya hukum kasasi. Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperdalam pemahaman terhadap regulasi yang disampaikan.

Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan kesiapan sarana pendukung pelaksanaan persidangan elektronik, termasuk pemanfaatan ruang teleconference pada masing-masing satuan kerja. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas koordinasi antar aparat penegak hukum sekaligus mendukung transformasi digital dalam penyelenggaraan peradilan.
Mewakili Kepala Rutan Blora, Eko Prasetyo Hanggoro menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bekal penting bagi jajaran Rutan Blora dalam memahami mekanisme terbaru pelaksanaan sidang elektronik dan pengajuan kasasi. "Melalui sosialisasi ini, kami memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pelaksanaan sidang banding elektronik serta tata cara pengajuan kasasi, sehingga koordinasi dengan aparat penegak hukum dapat berjalan semakin baik dan sesuai ketentuan yang berlaku, " ujarnya.
Kepala Rutan Blora, Sugito, berharap hasil sosialisasi tersebut dapat diimplementasikan secara optimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Rutan Blora, khususnya dalam memberikan dukungan terhadap proses peradilan pidana. Melalui sinergi yang kuat dengan Pengadilan Negeri Blora dan Kejaksaan Negeri Blora, Rutan Blora berkomitmen mendukung terwujudnya sistem peradilan yang modern, efektif, transparan, dan akuntabel.

















































