PLECIMURIANEWS, KUDUS – Rutan Kelas IIB Kudus melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka pembahasan usulan pemberian hak bersyarat bagi warga binaan, bertempat di ruang Rutan Kelas IIB Kudus. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting Rabu (22/7) dengan melibatkan jajaran Kantor Wilayah Jawa Tengah serta Balai Pemasyarakatan Kelas II sebagai bentuk sinergi dalam proses pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan.
Sidang TPP merupakan tahapan penting dalam mengevaluasi kelayakan warga binaan yang akan diusulkan memperoleh hak bersyarat, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), maupun Cuti Menjelang Bebas (CMB). Dalam sidang tersebut, Tim TPP melakukan pembahasan secara objektif terhadap aspek administrasi, perilaku, keaktifan mengikuti program pembinaan, serta hasil penelitian kemasyarakatan yang disampaikan oleh Bapas Kelas II Pati.
Pelaksanaan sidang berlangsung dengan melibatkan seluruh anggota Tim TPP Rutan Kudus, sementara perwakilan Kantor Wilayah dan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Pati mengikuti jalannya sidang secara daring melalui Zoom. Kolaborasi ini bertujuan memastikan setiap usulan hak bersyarat diproses secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Sidang TPP Rifqi Nabris menyampaikan bahwa Sidang TPP merupakan wujud komitmen pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan yang adil sekaligus mendorong keberhasilan proses pembinaan bagi warga binaan.
"Diharapkan melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, setiap usulan hak bersyarat dapat dipertimbangkan secara cermat dan akuntabel sehingga hak warga binaan dapat diberikan sesuai persyaratan yang telah ditetapkan, " ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Kudus terus berkomitmen mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pembinaan, sekaligus memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah dan Bapas Pati dalam mendukung keberhasilan reintegrasi sosial warga binaan.
-TIM HUMAS RUTAN KUDUS-
















































