Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Purbalingga mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik yang diselenggarakan di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Purbalingga, Rabu (22/7/26).
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Pengadilan Negeri Purbalingga, Kejaksaan Negeri Purbalingga, dan Rutan Kelas IIB Purbalingga sebagai tindak lanjut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 serta Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia mengenai pelaksanaan persidangan secara elektronik.
Rapat koordinasi membahas berbagai aspek penting dalam implementasi persidangan elektronik, meliputi mekanisme pelaksanaan persidangan, kesiapan sarana dan prasarana pendukung, serta penguatan koordinasi antarinstansi. Pembahasan tersebut bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan persidangan elektronik dapat berjalan secara efektif, efisien, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Dalam kesempatan tersebut, Rutan Kelas IIB Purbalingga turut menyampaikan kesiapan fasilitas pendukung serta berbagai masukan terkait pelaksanaan persidangan elektronik dari lokasi rutan. Selain itu, dilakukan identifikasi terhadap sarana dan prasarana yang tersedia guna mendukung kelancaran pelaksanaan persidangan elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Rutan Kelas IIB Purbalingga, Ridwan Susilo menegaskan bahwa sinergi antar aparat penegak hukum merupakan kunci keberhasilan implementasi persidangan elektronik.
"Persidangan secara elektronik merupakan wujud transformasi pelayanan peradilan yang memerlukan komitmen dan koordinasi yang kuat dari seluruh aparat penegak hukum. Rutan Kelas IIB Purbalingga siap mendukung pelaksanaannya dengan memastikan kesiapan sarana prasarana, pengamanan, serta koordinasi yang baik bersama Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Purbalingga sehingga proses persidangan dapat berlangsung secara efektif, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku, " ujar Ridwan.
Melalui rapat koordinasi ini, seluruh peserta menyepakati komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi dan koordinasi dalam pelaksanaan persidangan secara elektronik. Diharapkan kolaborasi yang terjalin dapat mendukung terwujudnya sistem peradilan yang modern, transparan, akuntabel, serta memberikan pelayanan hukum yang semakin optimal kepada masyarakat.
















































