TANGSEL - Satlantas Polres Tangerang Selatan melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Kegiatan ini berlangsung di Jl. Raya Astek No. 69, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.(26/4)
Sosialisasi ini dipimpin oleh Kanit Kamsel Ipda Panji Setiawan, S.H., beserta anggota Satlantas Polres Tangerang Selatan. Sasaran sosialisasi ini adalah para penyewa sepeda listrik dan masyarakat pengguna jalan di sekitar lokasi.
Dalam kegiatan ini, disampaikan beberapa poin-poin himbauan kamtibmas, antara lain larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya, jalan provinsi, maupun jalan nasional, serta kewajiban menggunakan helm saat mengendarai sepeda listrik. Selain itu, juga disampaikan tentang dasar hukum yang mengatur penggunaan sepeda listrik, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Kanit Kamsel juga menyampaikan tentang ancaman hukuman jika melanggar, yaitu tindak pidana ringan (tipiring) dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan, serta tindak pidana lalu lintas (TP) jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa atau luka.
Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat dan para penyewa sepeda listrik menerima dengan baik arahan dan himbauan yang diberikan. Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, IPTU Danny Trisespian Arif Sutarman, CPHR., S.Tr.K., S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang aturan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. "Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga dapat menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya, " ujarnya. (Hendi)