Satresnarkoba Polres Cianjur Ungkap Peredaran 14,8 Kilogram Ganja, Nilai Barang Bukti Capai Rp600 Juta

1 month ago 10

Cianjur – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 14, 819 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial EM, warga Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan tersangka pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Kampung Longkewang, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali melakukan penggeledahan pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Cibadak, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah paket ganja kering yang disimpan di dalam kotak lemari, berikut plastik kemasan, lakban, gunting, serta barang lainnya yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku masih menyimpan ganja di area perkebunan jagung dan sayuran wilayah Sukarsemi, Kecamatan Cipanas. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah saung di Kampung Beunying, Desa Pakuon, Kecamatan Cipanas, dan kembali menemukan 10 paket besar serta delapan paket ganja kering siap edar.

Selain barang bukti ganja, polisi turut mengamankan alat press vakum, timbangan elektrik, plastik kemasan, lakban, gunting, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika.

Dari seluruh rangkaian pengungkapan tersebut, total barang bukti ganja kering yang berhasil diamankan mencapai 14, 819 kilogram dengan estimasi nilai sekitar Rp600 juta. Polres Cianjur memperkirakan pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 30.000 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi menyampaikan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka EM menyebut adanya keterlibatan dua orang lainnya berinisial FL dan GH yang saat ini masih dalam pencarian.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap jaringan di atas tersangka. Masih ada sekitar 15 kilogram ganja yang kami kejar. Kami mengimbau kepada masyarakat apabila memiliki informasi terkait keberadaan para pelaku agar segera melaporkan melalui layanan Call Center Polri 110, " ujar Kapolres Cianjur saat konferensi pers, Selasa (21/7/2026).

Atas perbuatannya, tersangka EM dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam pidana penjara paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |