Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ciduk Terduga Pelaku Narkoba

4 weeks ago 22

Dharmasraya  - Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MA (32) diamankan di Jorong Suka Maju, Kenagarian Koto Tinggi, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Azuma Suwaril, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

"Hasil penyelidikan mengarah kepada terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, " ujar AKP Azuma Suwaril.

Penggeledahan disaksikan oleh Kepala Jorong Hendra Mukti dan Sekretaris Pemuda Zainal Prabudi. Terduga mengakui bahwa barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya.

Petugas mengamankan tiga paket plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu, satu unit timbangan digital, satu sendok sabu dari pipet plastik, dan satu unit telepon genggam merek OPPO.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang dugaan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., M.H., menegaskan bahwa Polres Dharmasraya akan terus memberantas peredaran gelap narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |