Sawah Produktif Ammaro Dilibas Proyek Ilegal, Pemda Mandul Pengawasan?

1 week ago 6

BARRU - Hukum di Kabupaten Barru seolah menjadi macan kertas di hadapan pengembang. Aktivitas penimbunan sawah produktif di wilayah Ammaro, Kelurahan Coppo, secara terang-terangan menantang kewibawaan pemerintah daerah.

Meski sudah dinyatakan ilegal oleh otoritas perizinan, alat berat tetap menderu tanpa hambatan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Barru, Dr. S. Rifatullah Akil, secara blak-blakan mengakui bahwa proyek di depan Kantor PLN Barru tersebut tidak memiliki izin.

"Sampai sekarang belum ada izinnya, " tegas Rifatullah, Rabu malam (4/3/2026).

Pernyataan ini menjadi ironi besar. Bagaimana mungkin sebuah proyek konstruksi masif bisa berjalan di depan hidung para pemangku kebijakan tanpa mengantongi selembar pun dokumen resmi?

Fenomena ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan cermin buruknya penegakan regulasi di bumi Hibridah.

Publik kini mempertanyakan di mana peran Satpol PP sebagai penegak Perda dan Dinas Lingkungan Hidup dalam memantau alih fungsi lahan.

Pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini memicu spekulasi miring mengenai adanya main mata atau ketidakmampuan Pemda dalam menghadapi kekuatan modal.

Ketua LSM Harimau Indonesia Bersayap (HIB), Ir. Abdu Samid, menilai kondisi ini sebagai preseden buruk.

"Izin belum terbit tapi alat berat sudah bekerja. Ini adalah tamparan bagi penegakan aturan. Jika yang ilegal dibiarkan, maka Barru akan menjadi rimba bagi para pelanggar aturan, " cetus Samid.

Jika Pemkab Barru terus memilih menjadi penonton dalam perusakan lahan produktif yang tak berizin ini, maka publik patut bertanya, kepada siapa pemerintah berpihak? 

Kepada aturan dan ketahanan pangan, atau kepada pemilik modal yang merasa di atas hukum?

Read Entire Article
Karya | Politics | | |