Selama Bulan Agustus 2026, Polres Cianjur Ungkap 31 Kasus Narkoba dan OKT, Sita 479 Gram Sabu dan 17 Kg Ganja

6 days ago 5

Cianjur, 10 Agustus 2026 — Polres Cianjur melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar Press Release pengungkapan kasus narkotika dan obat keras tertentu (OKT) selama bulan Agustus 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur AKBP Dr. A Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., didampingi Wakapolres Cianjur Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., serta Kasatresnarkoba Polres Cianjur AKP Tatang Sunarya, S.E., M.H., di Lobby Satresnarkoba Polres Cianjur, Senin (10/8/2026).

Dalam pengungkapan selama bulan Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap sebanyak 31 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 37 orang. Perkara tersebut terdiri dari 22 kasus narkotika jenis sabu, 3 kasus narkotika jenis ganja, 2 kasus tembakau sintetis, serta 5 kasus obat keras tertentu (OKT).

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan obat keras tertentu dengan jumlah yang cukup signifikan, yaitu 479, 36 gram sabu, 17.163, 25 gram ganja, 2.935, 25 gram tembakau sintetis, serta 14.844 butir obat keras tertentu.

Untuk barang bukti obat keras tertentu, terdiri dari 2.817 butir tramadol, 9.221 butir hexymer, dan 2.806 butir trihexyphenidyl.

Sementara itu, dari 37 tersangka yang diamankan, sebanyak 29 orang terlibat dalam perkara narkotika, 3 orang terkait peredaran tembakau sintetis, dan 6 orang terkait peredaran obat keras tertentu.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka yang mengedarkan narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis menggunakan modus dengan menyimpan atau menempelkan barang tersebut di lokasi tertentu. Selanjutnya, titik lokasi barang dikirimkan kepada konsumen melalui aplikasi maps. Setelah barang diterima, pembayaran dilakukan oleh konsumen melalui transfer.

Adapun para tersangka yang mengedarkan obat keras tertentu menjalankan aksinya dengan menjual obat secara langsung kepada pembeli secara mobile atau berpindah-pindah. Dalam menjalankan kegiatan tersebut, para tersangka tidak memiliki keahlian medis maupun legalitas atau kewenangan dari pihak terkait untuk mengedarkan obat-obatan tersebut.

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A Alexander Yurikho Hadi menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Cianjur dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan ilegal di wilayah Kabupaten Cianjur.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Cianjur untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat keras tertentu. Kami tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga terus melakukan upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran narkoba, ” ujar Kapolres Cianjur.

Terhadap para tersangka perkara narkotika, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Para tersangka dikenakan pasal terkait peredaran, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki atau menguasai narkotika tanpa hak atau melawan hukum, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Sementara terhadap tersangka perkara obat keras tertentu, penyidik menerapkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Kapolres Cianjur juga menjelaskan bahwa terhadap masyarakat yang terbukti sebagai pengguna narkotika maupun obat keras tertentu, penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk pengguna, dapat dilakukan melalui mekanisme restorative justice (RJ) dengan terlebih dahulu melalui proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan Kejaksaan Negeri Cianjur dan BNNK Kabupaten Cianjur.

“Untuk pengguna, kami memiliki mekanisme penanganan melalui Tim Asesmen Terpadu bersama Kejaksaan Negeri Cianjur dan BNNK Kabupaten Cianjur. Hal ini dilakukan untuk menentukan penanganan yang tepat sesuai kondisi dan hasil asesmen, dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku, ” jelas AKBP Dr. A Alexander Yurikho Hadi.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |