LUWU TIMUR – Di tengah masih bergulirnya polemik hukum dan pengaduan masyarakat terkait lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur justru mulai menyiapkan tahapan pengosongan lahan.
Langkah itu terungkap dari sebuah surat internal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang diperoleh media ini dari sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Surat bernomor 100/Setda tertanggal 23 Juli 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, mengundang pimpinan PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) menghadiri rapat pada 27 Juli 2026 di Ruang Rapat Bupati Luwu Timur.
Agenda rapat disebutkan secara tegas, yakni "penyamaan persepsi dan memastikan kesiapan pelaksanaan pengosongan tanah."
Dalam surat tersebut, Pemkab Luwu Timur menyatakan pengosongan akan dilakukan terhadap bidang-bidang tanah yang telah melalui proses Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) dan setelah selesainya penitipan uang santunan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Malili.
Pemerintah juga merujuk Pasal 28 ayat (1) serta Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2020 sebagai dasar pelaksanaan pengosongan.

Masih Ada Persoalan yang Diperdebatkan
Rencana tersebut muncul ketika persoalan lahan Laoli belum sepenuhnya selesai di ruang publik maupun melalui berbagai mekanisme penyelesaian yang ditempuh para pihak.
Sejumlah warga yang menguasai lahan di Dusun Laoli sejak awal menolak proses konsinyasi yang diajukan Pemkab Luwu Timur di Pengadilan Negeri Malili.
Melalui pendamping hukumnya, warga menyatakan konsinyasi tidak menyentuh pokok persoalan yang mereka keberatkan, yakni mengenai status dan dasar penguasaan tanah.
Mereka bahkan memilih tidak menghadiri proses konsinyasi karena khawatir mekanisme tersebut akan dijadikan dasar untuk melanjutkan pengosongan lahan.
Kekhawatiran itu kini kembali mengemuka setelah surat internal pemerintah menunjukkan bahwa persiapan pengosongan memang mulai dilakukan.
Konsinyasi Tidak Mengakhiri Sengketa Hak
Dalam perspektif hukum agraria, penetapan konsinyasi memiliki fungsi yang berbeda dengan putusan mengenai status hak atas tanah.
Konsinyasi merupakan mekanisme penitipan uang santunan atau ganti kerugian melalui pengadilan apabila terdapat kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penetapan konsinyasi tidak mengadili pokok perkara mengenai kepemilikan tanah maupun menguji keabsahan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang menjadi dasar penguasaan tanah oleh pemerintah.
Karena itu, sejumlah akademisi hukum menilai penetapan konsinyasi tidak otomatis menutup ruang bagi pihak-pihak yang masih mempersoalkan legalitas dasar penguasaan tanah melalui mekanisme hukum lain.
Komnas HAM Meminta Penundaan
Persoalan Laoli juga telah mendapat perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Melalui surat yang dikirimkan kepada Bupati Luwu Timur, Komnas HAM meminta agar rencana pengosongan maupun penggusuran ditunda sampai proses penanganan pengaduan masyarakat selesai dilakukan.
Di sisi lain, LBH Makassar yang mendampingi warga Laoli menyatakan akan terus mengawal proses tersebut dan meminta pemerintah mengedepankan penyelesaian yang menghormati hak-hak masyarakat.
Keberadaan surat internal yang kini diperoleh media ini memperlihatkan bahwa di tengah permintaan penundaan tersebut, pemerintah justru telah memasuki tahap koordinasi teknis untuk mempersiapkan pengosongan.
Transparansi Dasar Hukum
Munculnya surat tersebut memunculkan pertanyaan yang layak dijawab pemerintah. Apakah selesainya proses konsinyasi telah dianggap cukup sebagai dasar untuk melaksanakan pengosongan?
Ataukah terdapat landasan hukum lain yang menurut pemerintah telah memberikan kepastian bahwa seluruh tahapan administrasi maupun persoalan hukum atas objek tanah tersebut telah selesai?
Penjelasan itu menjadi penting agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai dasar kebijakan yang akan berdampak langsung terhadap masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengenai dasar hukum rencana pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili termasuk bagaimana pemerintah memandang proses penyelesaian berbagai keberatan dan pengaduan yang masih berlangsung. (*)







































