Sengketa Lahan Kembali Memanas di Kawasan Wisata Bumbangku, Pembongkaran Pagar Picu Ketegangan

1 week ago 8

Lombok Tengah, NTB – Suasana di kawasan wisata Bumbangku, Dusun Bumbang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, kembali memanas menyusul aksi pembongkaran pagar di atas lahan seluas 1, 73 hektare yang menjadi objek sengketa antara dua pihak yang sama-sama mengklaim sebagai pemilik sah.

Pembongkaran dilakukan pada Rabu (9/4/2025) oleh Sahnun Ayitna Dewi (Bu Nunung) melalui kuasa hukumnya, Nurdin Dino, SH., MH. Aksi tersebut menyasar pagar-pagar yang sebelumnya dipasang oleh L. Srijanim, pria yang mengaku sebagai penjaga lahan atas perintah seseorang berinisial AY melalui orang kepercayaannya bernama Sudin.

Menurut pengakuan pihak AY, lahan tersebut telah dibeli oleh Sudin dan mereka mengklaim memiliki sertifikat kepemilikan. Namun, di sisi lain, Bu Nunung tetap bersikukuh bahwa lahan tersebut sah miliknya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 268 yang hingga saat ini masih terdaftar atas namanya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah.

 “Hari ini kami membongkar pagar yang didirikan secara sepihak. Klien kami memiliki bukti hukum sah berupa SHM 268 atas nama Sahnun Ayitna Dewi, dan hingga kini tidak ada surat pembatalan dari BPN. Maka secara hukum, klien kami adalah pemilik sah, ” tegas Dino saat memimpin langsung pembongkaran di lapangan.

Ketegangan meningkat saat L. Srijanim datang ke lokasi bersama seorang pria bernama Wahyu, yang mengaku sebagai kuasa hukum Sudin. Keduanya menyampaikan keberatan terhadap pembongkaran tersebut.

 “Saya hanya penjaga lahan. Saya digaji untuk menjaga pagar ini. Perintahnya dari Sudin, ” ujar Srijanim, yang tampak pasrah setelah pembongkaran tetap berjalan.

Sementara itu, Wahyu yang mengaku berasal dari sebuah kantor hukum di Rambitan, menyebut bahwa ia mendapat mandat sebagai kuasa hukum Sudin melalui sambungan telepon.

 “Saya memang belum pernah bertemu langsung dengan Sudin. Tapi saya diberi mandat secara lisan lewat telepon. Dia sedang berada di Jakarta, ” jelas Wahyu saat ditanya wartawan.

Kendati sempat terjadi adu argumen antara Wahyu, Srijanim, dan pihak Bu Nunung, pembongkaran pagar akhirnya berlangsung tanpa insiden berarti hingga selesai.

Sengketa ini kini menjadi sorotan karena melibatkan aset lahan strategis di kawasan wisata pesisir yang tengah berkembang pesat. Publik menanti langkah tegas dari aparat dan pihak berwenang, khususnya BPN dan penegak hukum, untuk menuntaskan polemik tumpang tindih sertifikat dan mencegah konflik berkepanjangan yang berpotensi merugikan iklim investasi pariwisata di Lombok Tengah.(Adb) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |