LUWU TIMUR - Polemik mengenai pembangunan kawasan industri smelter di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, terus berkembang. Apa yang semula hanya diperdebatkan sebagai persoalan administratif—terkait status dan harga sewa lahan milik pemerintah daerah kepada PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP)—kini membuka lapisan yang jauh lebih kompleks.
Penelusuran terhadap dokumen korporasi, data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), serta struktur beneficial owner sejumlah perusahaan yang terlibat mengungkap jaringan kepemilikan yang tidak sederhana.
Pergantian mitra, restrukturisasi pengendali perusahaan, hingga irisan kepentingan bisnis besar tampak muncul di balik proyek kawasan industri yang menopang pembangunan fasilitas pemrosesan nikel berbasis teknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL).
Akar Proyek Kawasan Industri
Proyek kawasan industri di Luwu Timur berawal dari kerja sama strategis antara PT Vale Indonesia Tbk dengan perusahaan tambang global asal Tiongkok, Zhejiang Huayou Cobalt Co. Ltd. pada 2023. Kerja sama tersebut dikenal sebagai proyek Sorowako Limonite Ore (Sorlim), yang bertujuan mengolah bijih nikel limonit menjadi produk antara berupa Mixed Hydroxide Precipitate (MHP).
Untuk mendukung pembangunan fasilitas pengolahan tersebut, Huayou kemudian membentuk PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) pada Juni 2023 di Kecamatan Malili, Luwu Timur.
Pada tahap awal, struktur kepemilikan perusahaan ini relatif sederhana: Huaxing Nickel (Hong Kong) Company Limited menguasai 70 persen saham, sementara 30 persen lainnya dimiliki PT Rimau Java Investama.
Pada Oktober 2023, dewan direksi Huayou menyetujui investasi awal sebesar 50 juta dolar AS untuk pembangunan kawasan industri. Proyek HPAL Sorowako sendiri diproyeksikan bernilai sekitar 2 miliar dolar AS, dengan kapasitas produksi tahunan mencapai 60.000 ton nikel dan 5.000 ton kobalt dalam bentuk MHP. Target penyelesaian penuh proyek ini diperkirakan pada 2027.
Namun perkembangan di tingkat daerah memperlihatkan dinamika yang jauh lebih rumit.
Dua MoU dalam Waktu Singkat
Sorotan publik bermula dari langkah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang menjalin kerja sama pemanfaatan lahan milik daerah untuk kawasan industri tersebut.
Pada Juni 2025, pemerintah daerah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Kawasan Anugerah Industri (KAI) terkait pemanfaatan lahan tersebut. Namun kerja sama ini tidak berlangsung lama. MoU tersebut diakhiri pada 15 September 2025.
Hanya berselang sembilan hari setelahnya, pada 24 September 2025, Pemkab Luwu Timur menandatangani MoU baru atas lahan yang sama dengan PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP). Penandatanganan itu berlangsung dalam sebuah pertemuan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Rentang waktu yang sangat singkat antara pengakhiran MoU pertama dan penandatanganan kesepakatan baru memunculkan pertanyaan mengenai proses evaluasi dan pertimbangan yang dilakukan pemerintah daerah dalam menentukan mitra pengelola aset publik strategis tersebut.
Pergantian Pengendali Lima Hari Sebelumnya
Penelusuran lebih lanjut terhadap data Ditjen AHU menunjukkan fakta yang menarik: pengendali PT IHIP ternyata telah berubah tepat lima hari sebelum MoU dengan Pemkab Luwu Timur ditandatangani.
Jika sebelumnya kepemilikan mayoritas berada di tangan Huaxing Nickel (Hong Kong) Company Limited, sejak 19 September 2025 kendali tersebut beralih kepada PT Malili Industrial Nusa Utama (MINU).
Perubahan ini signifikan, karena PT MINU sendiri merupakan entitas yang sangat baru. Perusahaan tersebut dibentuk oleh dua anak usaha, yaitu PT Malili Bumi Indonesia (MBI) dan PT Malili Tambang Raya (MTR). Kedua perusahaan ini tercatat baru didirikan pada 1 Agustus 2025—kurang dari dua bulan sebelum mengambil alih pengendalian PT IHIP.
Artinya, ketika MoU antara Pemkab Luwu Timur dan PT IHIP ditandatangani pada 24 September 2025, perusahaan mitra strategis tersebut telah mengalami perubahan pengendali yang mendasar.
Jejak Beneficial Owner
Penelusuran terhadap beneficial owner dari perusahaan-perusahaan terkait juga memperlihatkan irisan jaringan bisnis yang menarik.
Dalam dokumen kepemilikan PT Kawasan Anugerah Industri (KAI), nama Suyuti Rauf tercatat sebagai beneficial owner. Berdasarkan sejumlah data terbuka dan jejak digital, nama tersebut memiliki keterkaitan aktivitas profesional dengan Tiran Group, grup perusahaan yang dikenal dimiliki oleh pengusaha sekaligus tokoh nasional Andi Amran Sulaiman.
Sementara itu, beneficial owner dari entitas pengendali PT MINU juga menunjukkan jejaring yang berbeda.
Beneficial owner PT Malili Bumi Indonesia (MBI) tercatat atas nama GT Denny Ramdhani dan Taufik Hidayat Kesatria. Adapun beneficial owner PT Malili Tambang Raya (MTR) adalah Junaidi, S.H., LLM serta Welly Susanto.
Dalam berbagai pemberitaan sebelumnya, sejumlah nama tersebut kerap dikaitkan dengan ekosistem bisnis PT Dana Brata Luhur Tbk (DBL), perusahaan yang diketahui berada dalam kelompok usaha milik Syamsuddin Andi Arsyad, pengusaha yang lebih dikenal dengan nama Haji Isam.
Relasi bisnis antara Haji Isam dan Andi Amran Sulaiman sendiri telah lama menjadi pengetahuan publik dalam lanskap bisnis nasional.
Pola Kronologi yang Menarik
Jika dirangkai secara kronologis, rangkaian peristiwa terkait proyek kawasan industri ini membentuk alur yang cukup mencolok:
- Juni 2025: Pemkab Luwu Timur menandatangani MoU dengan PT Kawasan Anugerah Industri.
- 15 September 2025: MoU tersebut diakhiri.
- 19 September 2025: Pengendali PT IHIP berubah dari Huaxing Nickel (Hong Kong) Company Limited menjadi PT Malili Industrial Nusa Utama.
- 24 September 2025: Pemkab Luwu Timur menandatangani MoU baru dengan PT IHIP.
Seluruh proses tersebut terjadi dalam rentang waktu kurang dari tiga bulan, bahkan pada tahap krusial hanya terpaut hitungan hari.
Pertanyaan yang Masih Menggantung
Temuan-temuan ini pada akhirnya memunculkan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka.
Apakah pemerintah daerah telah mengetahui secara penuh perubahan struktur pengendali PT IHIP saat MoU ditandatangani? Bagaimana proses evaluasi atas penghentian kerja sama dengan PT Kawasan Anugerah Industri dilakukan? Dan sejauh mana kepentingan daerah dijamin dalam pengelolaan aset publik bernilai strategis tersebut?
Di tengah narasi besar hilirisasi industri nikel dan pembangunan proyek bernilai miliaran dolar, kasus kawasan industri di Luwu Timur menunjukkan bahwa transparansi tata kelola dan akuntabilitas pengambilan keputusan tetap menjadi isu penting.
Lahan mungkin tetap berada di wilayah Luwu Timur. Namun, siapa yang berada di balik kendali proyek kawasan industri tersebut—serta bagaimana arah kebijakannya ke depan—itulah yang kini menjadi perhatian publik. (*)













































