Skandal di Balik Jeruji: Eks Ketua PN Surabaya Tersandung Kasus Pembebasan Misterius

3 days ago 14

img

Sumberinformasi.com Mudah-mudahan semangatmu tak pernah padam. Di Sesi Ini aku ingin membagikan informasi penting tentang Hukum, Kriminal. Informasi Terbaru Tentang Hukum, Kriminal Skandal di Balik Jeruji Eks Ketua PN Surabaya Tersandung Kasus Pembebasan Misterius Tetap ikuti artikel ini sampai bagian terakhir.

Kejagung Tetapkan Mantan Ketua PN Surabaya Tersangka Korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Tersangka dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Halim. Setelah pemeriksaan, ditemukan bukti tindak pidana korupsi, sehingga ditetapkan sebagai tersangka, ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, Selasa (14/1/2025).

Suap Pengurusan Vonis Bebas

Kasus ini bermula dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, yang menghubungi Ketua PN Surabaya untuk menanyakan hakim yang akan menyidangkan kasus pembunuhan yang menjerat kliennya. Lisa disebut menawarkan sejumlah uang untuk mempengaruhi vonis.

Ketua PN Surabaya kemudian memberikan jatah suap kepada hakim Erintuah Damanik sebesar SGD 20 ribu. Uang tersebut diberikan oleh ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Tersangka Lain

Selain Rudi Suparmono, Kejagung juga telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Lisa Rahmat dan hakim Erintuah Damanik. Mereka diduga menerima suap untuk mengurus vonis bebas Ronald Tannur.

Kronologi Peristiwa

Sekitar Januari 2024, Lisa Rahmat menghubungi Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Lisa kemudian bertemu dengan Ketua PN Surabaya dan menanyakan hakim yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur. Ketua PN Surabaya menjawab bahwa yang akan menyidangkan adalah hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Meirizka Widjaja kemudian menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Lisa Rahmat untuk mengurus perkara anaknya. Uang tersebut digunakan untuk menyuap hakim dan saksi.

Uang Suap Belum Diserahkan

Namun, uang suap sebesar SGD 20 ribu untuk Ketua PN Surabaya dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik.

Demikianlah informasi seputar skandal di balik jeruji eks ketua pn surabaya tersandung kasus pembebasan misterius yang saya bagikan dalam hukum, kriminal Jangan ragu untuk mendalami topik ini lebih lanjut optimis terus dan rawat dirimu baik-baik. Bagikan kepada teman-teman yang membutuhkan. Sampai bertemu lagi

Read Entire Article
Karya | Politics | | |