Ismail Fahmi, Kepala Kejari Kabupaten Semarang, mengungkapkan bahwa kedua tersangka menjalankan praktek ilegal ini melalui serangkaian penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian kredit. Modus yang digunakan termasuk pengajuan kredit fiktif, pemakaian setoran/angsuran yang tidak sah, dan penggunaan identitas debitur yang tidak sesuai.
“Kedua tersangka melakukan pengajuan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di bank. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3.554.776.267, ” kata Fahmi, Senin (17/3/2025).
Rincian Kerugian Negara
Tersangka KFA diduga melakukan manipulasi terhadap 71 debitur dengan rincian:
- 20 rekening menggunakan identitas tidak sah
- 34 rekening menggunakan uang pelunasan yang tidak sesuai
- 3 rekening menggunakan setoran yang tidak tercatat
- 9 rekening menggunakan identitas fiktif
- 5 rekening menggunakan pengajuan kredit palsu
- Kerugian total: Rp 2.303.119.576
Tersangka RCS diduga melakukan penyimpangan terhadap 91 debitur dengan rincian:
- 20 rekening menggunakan uang pelunasan yang tidak sah
- 34 rekening menggunakan setoran yang tidak tercatat
- 32 rekening menggunakan identitas fiktif
- 5 rekening menggunakan pengajuan kredit palsu
- Kerugian total: Rp 1.585.516.693
Kedua tersangka, yang masing-masing memiliki akses penuh terhadap proses pemberian kredit, terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Dari hasil penyelidikan, sebagian uang yang digunakan telah dikembalikan, namun kerugian negara tetap sangat signifikan.
Pelanggaran Hukum yang Dilakukan
Tindakan kedua tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Fahmi menegaskan bahwa kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari untuk mempermudah proses pemeriksaan dan penuntutan.
“Dengan total kerugian yang sangat besar, kami berharap proses hukum ini berjalan dengan cepat dan adil, ” tambah Fahmi.
Tindak Lanjut dan Tuntutan
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang kini memfokuskan upaya untuk menuntut kedua tersangka dengan sanksi hukum yang berat, mengingat dampak serius yang ditimbulkan terhadap perekonomian negara. Selain itu, Kejaksaan berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi lembaga perbankan dan pegawai yang terlibat dalam sistem keuangan untuk selalu menjaga integritas dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang berjanji untuk terus melakukan investigasi mendalam agar praktik serupa dapat diberantas, dan untuk memastikan bahwa keuangan negara tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sumber: MP
Editor: JIS Agung