Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2026, Bapas Nusakambangan Ikuti Kegiatan Bersama UPT Pemasyarakatan

9 hours ago 4

Cilacap, 06 Maret 2026 - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nusakambangan mengikuti kegiatan Sosialisasi Politik Hukum Pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang dilaksanakan secara daring dan diikuti secara serempak oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada jajaran pemasyarakatan mengenai arah kebijakan dan perkembangan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.

Kegiatan sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan, serta Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Melalui kegiatan ini, para peserta memperoleh pemahaman terkait perubahan dan penyesuaian kebijakan hukum pidana yang selaras dengan perkembangan sistem hukum nasional.

Salah satu materi yang disampaikan dalam kegiatan ini membahas mengenai KUHAP 2025 yang disusun untuk menggantikan KUHAP Tahun 1981. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa KUHAP yang baru mengatur berbagai ketentuan secara lebih rinci, termasuk mengenai penerapan restorative justice, mekanisme ganti rugi, serta rehabilitasi bagi korban sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan.

Selain itu, materi sosialisasi juga menekankan penguatan peran dan tugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem pemasyarakatan. Peran PK semakin diperluas, di antaranya dalam pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana, serta keterlibatan dalam pelaksanaan pidana pengawasan dan kerja sosial yang dilaksanakan bersama dengan pihak kejaksaan dan instansi terkait lainnya.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dalam pemaparannya juga menjelaskan mengenai pemutakhiran KUHP yang disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia menegaskan bahwa penyesuaian tersebut merupakan langkah penting dalam memperbarui sistem hukum pidana nasional agar lebih relevan dengan perkembangan masyarakat. “Pembaharuan hukum pidana ini merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem hukum nasional, sehingga berbagai ketentuan pidana dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mendukung sistem peradilan yang lebih berkeadilan, ” ujarnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan, termasuk Bapas Nusakambangan, dapat memahami secara komprehensif arah kebijakan hukum pidana yang baru serta mampu mengimplementasikannya secara optimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan diikuti secara antusias oleh seluruh peserta.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |