Teras Narang:  Menuntaskan Revisi Perda tentang RTRW Kalimantan Tengah

3 weeks ago 17

OPINI - Kalimantan Tengah saat ini sedang berupaya menindak lanjuti penyelesaian, berkenaan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), yang sangat menentukan arah pembangunan kita. 

Tanpa RTRW yang jelas, aktual, berkemanfaatan, serta berkeadilan sosial, maka pembangunan akan mengalami banyak hambatan dan ketidak pastian hukum, serta memicu masalah sosial dan masalah hukum.

Dalam pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Katingan, Kamis (27/3/2024), saya dan Bupati Katingan, Saiful, serta jajaran mendiskusikan bersama arah dan tantangan pembangunan daerah kita khususnya di Katingan.

Terlebih di Katingan ada banyak wilayah konservasi, sehingga investasi hingga pembangunan yang beririsan dengan hutan, sungguh mesti dilakukan dengan cermat. Perlu adanya reviu dan dorongan dari berbagai pihak terutama provinsi dalam menuntaskan segera revisi peraturan daerah tentang RTRW provinsi Kalimantan Tengah.

Ini agar kita bisa sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang salah satunya hendak mencapai swasembada pangan dan Kabupaten Katingan memiliki potensi untuk itu. Daerah ini punya lahan besar yang dapat juga didorong sebagai salah satu kabupaten penopang swasembada pangan.

Harus diakui banyak tantangannya. Terutama karena kawasan hutan masih mendominasi status administrasi lahan wilayah Kalimantan Tengah. Meski tak lagi sesuai realitasnya, kebijakan yang mesti dikoreksi ini, urung disesuaikan karena masalah kewenangan dan itikad kebijakan publik Kementerian Kehutanan yang belum sesuai harapan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Katingan, Christian Rain, menyebut salah satu hambatan terbesar pembangunan daerahnya adalah Area Penggunaan Lain hanya 12 persen sementara status kawasan hutan mencapai 88 persen. 

Mirip dengan situasi provinsi secara umum. Lebih jauh menurut Wiwin, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan, masyarakat juga terdampak. Ini karena ada sekitar 7.000 hektar lahan sawit rakyat yang berstatus di kawasan hutan. 

Untuk itu, saya tak jemu mengajak semua agar bersinergi dan memperjuangkan agar daerah kita makin maju. Salah satunya, menuntaskan revisi peraturan daerah tentang RTRW Provinsi Kalimantan Tengah yang jadi salah satu basis dari pengembangan kebijakan pembangunan lainnya.

Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?

Penulis     : Dr. Agustin Teras Narang, SH

Pekerjaan : Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah

Read Entire Article
Karya | Politics | | |