Terjerat Kasus Narkoba JDS Diamankan Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta

6 hours ago 3

TANGERANG - Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang berhasil menangkap oknum atlet basket profesional berinisial JDS (35) lantaran terseret kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Joko Sulistiono mengatakan, JDS yang merupakan warga negara asing (WNA) itu diamankan pihaknya di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten pada Rabu (7/5) lalu.

"Untuk mengelabuhi petugas, tersangka JDS menyamarkan narkoba dengan menggunakan permen yang diimpor dari negara Thailand, " terang Joko dalam konferensi pers di Polresta Bandara Soetta, Rabu (14/5).

Joko menjelaskan, dalam kasus ini tersangka JDS berperan membeli, mengimpor, memiliki, menguasai, satu buah paket EMS world Thailand yang didalamnya berisi 20 bungkus permen mengandung narkotika golongan I jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol).

"Jumlah keseluruhan 132 buah, dengan berat brutto 869 gram. JDS bekerja sama dengan warga negara Thailand suadari JK, " terang Joko didampingi perwakilan Bea Cukai, Kasat Resnarkoba Kompol Michael Tandayu dan Kasie Humas Ipda Septian Wahyudi.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta Kompol Michael Tandayu menambahkan bahwa pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan oknum atlet basket tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Bea Cukai.

Menurut dia, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari pihak Bea dan Cukai yang mencurigai adanya

tindak pidana peredaran gelap narkotika yang dikirim dari Thailand ke Indonesia melalui jasa pengiriman paket.

Paket tersebut berisi satu buah EMS world Thailand dengan nama

pengirim JK, alamat Pibuldham, North Silem RD Silem Bangkok, Province

Bkk, Thailand. Penerima IM di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kemudian, lanjut Michael, dilakukan join investigation antara pihaknya dan Bea Cukai selanjutnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pengambil paket EMS atas nama tersangka JDS di BSD Tangerang.

"Tersangka JDS ini merupakan WNA asal Amerika Serikat, berprofesi sebagai atlet profesional dan sudah enam bulan berada di Indonesia, " beber alumnus Akademi Kepolisian tahun 2015 tersebut.

Michael menjelaskan, paket narkotika tersebut disamarkan dengan kemasan vitamin bertuliskan vita bite. Tersangka JDS melakukan pemilihan desain kemasan bungkus permen agar tidak terdeteksi dari pihak berwenang.

Tersangka JDS dan warga Thailand JK juga merencanakan akan memasukkan narkoba berupa permen yang mengandung Delta 9 THC dengan jumlah yang lebih besar, jika pengiriman paket dari Thailand ini bisa lolos dari pihak berwenang

"Tersangka JDS akan memberikan permen yang mengandung narkotika golongan I jenis Delta 9 THC kepada teman-temannya yang juga sesama pemain basket di Indonesia, apabila barang tersebut sudah diterima olehnya, " terang Michael.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka JDS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat

(2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, " pungkas Michael seraya mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke kepolisian bila melihat penyalahgunaan narkotika. (Humas/Spyn). 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |