Terkait Dugaan Korupsi Dana PI Riau Rp 64 Miliar, Pengacara Zulkifli Ditahan

3 days ago 4

PEKANBARU - Kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah kembali menyeruak di Riau, kali ini menjerat seorang pengacara bernama Zulkifli. Ia resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait keterlibatannya dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) atau PT SPRH.

Penangkapan Zulkifli dilakukan pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Kota Pekanbaru, setelah ia beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Kepala Kejati Riau, Sutikno, membenarkan penahanan tersebut.

"Tersangka Z (Zulkifli) diamankan setelah 6 kali mangkir dari panggilan penyidik, " kata Sutikno dalam wawancara dengan wartawan pada Selasa (9/12/2025) malam.

Awalnya diperiksa sebagai saksi, intensitas pemeriksaan dan alat bukti yang terkumpul kemudian mendongkrak status Zulkifli menjadi tersangka. Penetapan ini tertuang dalam Surat Tap.Tsk 08/L.4/Fd.2/12/2025 yang dikeluarkan pada 9 Desember 2025.

Dalam pusaran kasus ini, Zulkifli diduga berkolaborasi dengan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dituding merekayasa jual beli lahan kebun sawit seluas 600 hektar dengan nilai fantastis Rp 46, 2 miliar.

Yang mengejutkan, lahan tersebut ternyata bukan milik Zulkifli, melainkan masih tercatat sebagai aset PT Jatim Jaya Perkasa. Namun, transaksi tetap berjalan dan pembayaran dilakukan dalam tiga tahap.

Sutikno merinci aliran dana yang mencurigakan. "Untuk pembayaran pertama, saksi R menerbitkan kuitansi Rp 10 miliar yang ditandatangani tersangka. Namun, uang itu tidak pernah diterima Z dan digunakan saksi R untuk menutup ketidaksesuaian pencatatan keuangan PT SPRH, " jelas Sutikno.

Pembayaran selanjutnya yang mencapai Rp 20 miliar dan Rp 16, 2 miliar ditransfer langsung ke rekening pribadi Zulkifli melalui Bank Riau Kepri Syariah. Dana ini diduga kuat dialihkan untuk kepentingan pribadi dan diteruskan kepada pihak lain, termasuk Rahman.

Perkiraan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau menempatkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 64, 22 miliar. Sekitar Rp 36, 2 miliar dari jumlah tersebut diduga kuat terkait langsung dengan perbuatan Zulkifli.

Kini, Zulkifli dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penahanan Zulkifli berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025 pada 9 Desember 2025, membuatnya kini mendekam di Rutan Pekanbaru. Alasan penahanan ini mencakup kekhawatiran akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

"Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, " tambah Sutikno. (PERS

Read Entire Article
Karya | Politics | | |