Mataram, NTB — Sengketa pengelolaan Cinta Cottage di Gili Trawangan kembali memanas. Dua versi laporan berbeda kini sama-sama bergulir di Polda NTB, memperpanjang polemik hukum yang telah berlangsung lebih dari enam tahun.
Pada Selasa (2/12/2025), Direktur salah satu perusahaan pengelola villa, Andi Hainuriah, resmi melaporkan tiga orang berinisial V, HR, dan KS ke Ditreskrimum Polda NTB atas dugaan memasuki lahan tertutup tanpa izin sebagaimana diatur Pasal 167 KUHP.
Namun di sisi lain, pihak terlapor melalui kuasa hukumnya, Baharuddin, S.H., menilai justru kliennya sedang mengamankan aset yang menurut putusan pengadilan merupakan milik sah mereka. Mereka bahkan mengaku telah membuat laporan balik terkait dugaan perusakan plang penegasan hak yang dipasang di area bangunan.
Usai membuat laporan, Andi menjelaskan bahwa tiga terlapor diduga terkait dengan kelompok orang yang datang ke area villa dan melakukan tindakan tidak menyenangkan.
“Orang-orang yang datang itu bukan warga Gili Trawangan. Kami curiga kuat mereka suruhan salah satu LSM. Ada hubungannya dengan V, HR, dan KS karena sebelumnya kami pernah melakukan akad jual beli yang berakhir perselisihan, dan itu sudah dua kali diputuskan pengadilan, ” ujar Andi.
Menurutnya, ketiga terlapor pernah menggugat dirinya terkait transaksi jual beli bangunan, namun gugatan tersebut dua kali ditolak PN Mataram pada 2023 dan 2024. Ia menilai kehadiran kelompok tersebut merupakan bentuk ketidakpuasan atas putusan tersebut.
Kuasa hukum Andi, Ahmad Suhaedi, menegaskan bahwa status hukum aset yang dikelola kliennya sudah tidak bermasalah.
“Secara hukum perkara ini sudah selesai. Tidak ada kewajiban pembayaran sisa transaksi. PN Mataram tidak menyebut adanya kewajiban untuk melunasi. Karena itu, tidak ada dasar bagi mereka untuk masuk atau mengganggu operasional, ” tegasnya.
Ahmad menambahkan, sejak 2022 kliennya telah bekerja sama dengan Pemprov NTB sebagai penyewa resmi lahan, dengan kewajiban sewa Rp60 juta per tahun hingga 2025.
Berbanding terbalik dengan laporan Andi, kuasa hukum terlapor Baharuddin, S.H., menegaskan bahwa tindakan kliennya didasarkan pada amar Putusan PN Mataram Nomor 104/Pdt.G/2023/PN Mtr, yang menurutnya membatalkan transaksi jual beli antara pihak Ketut dan perusahaan pengelola.
“Saya sangat kaget ketika PT Sincere Wonderful menuduh terlapor melakukan tindak pidana. Kami mengamankan bangunan sesuai putusan pengadilan yang menyatakan jual beli itu batal, ” ujar Baharuddin, saat diwawancarai media ini, Senin (08/12/2025) di Mataram.
Ia juga mengungkapkan beberapa keberatan pihaknya, antara lain: Tiga kali somasi telah dilayangkan kepada perusahaan namun tidak mendapat respons. Selama dua tahun setelah putusan inkrah, bangunan tetap digunakan tanpa izin pemilik sah. Diduga terjadi perusakan banner/ plang yang dipasang sebagai penegasan hak.
Lanjutnya beberapakali Andi dipanggil untuk mediasi oleh satgas Pemprov namun tidak pernah hadir. Sedangkan Putusan 104 itu sudah inkrah terkait hak atas bangunan. Sedangkan Putusan 161 berkaitan dengan lahan HPL Pemprov dan yellow papper.
“Kedua putusan itu berbeda dan tidak ada kaitannya, “ Ucapnya.
Menurut nya Kedatangan enam orang ke lokasi merupakan upaya menyerahkan dan meminta tanggapan atas somasi, didampingi lembaga adat.
“Kami justru merasa dikriminalisasi. Kami tidak intimidatif, tidak arogan. Kami hanya mengamankan bangunan yang secara hukum telah kembali kepada klien kami, ” tegasnya.
Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum dan akan menyiapkan laporan balik terkait dugaan perusakan plang.
“Kami sangat menghormati proses hukum. Kami juga menyiapkan langkah hukum termasuk melapor balik karena pelapor diduga merusak plang yang kami pasang di Cinta Cottage, ” tutupnya.
Dua laporan berbeda ini menambah kompleksitas sengketa Cinta Cottage yang sudah bertahun-tahun tidak menemukan titik temu. Baik pihak pelapor maupun terlapor sama-sama mengklaim memiliki landasan hukum yang kuat. Kini, Polda NTB menjadi tempat kedua belah pihak menempuh proses penyelidikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sengketa panjang ini diperkirakan masih akan berlanjut, menunggu hasil pemeriksaan penyidik serta kemungkinan proses hukum baru yang akan muncul dari laporan balik pihak terlapor.(Adb)











































