Terpidana Kosmetik Berbahaya Minta Waktu Bayar Denda Rp1 Miliar

3 hours ago 1

MAKASSAR - Nasib aset Mira Hayati, terpidana kasus kosmetik berbahaya, kini berada di ujung tanduk. Pihak Kejaksaan Agung di Makassar, Sulawesi Selatan, memberikan tenggat waktu pembayaran denda sebesar Rp1 miliar, sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, Mira Hayati tampaknya masih membutuhkan waktu lebih untuk memenuhi kewajibannya.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengungkapkan bahwa jaksa telah menyampaikan langsung perihal pembayaran denda tersebut kepada Mira Hayati.

"Dan MH (Mira Hayati) meminta waktu untuk berunding dengan keluarganya, " ujar Soetarmi saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Selasa (17/03/2026).

Soetarmi menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku, Kejaksaan akan mengambil langkah penyitaan aset Mira Hayati jika denda Rp1 miliar tersebut tidak segera dilunasi. Keputusan ini mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, telah menetapkan batas waktu pembayaran denda tersebut hingga 17 Maret 2026. Jika hingga tenggat waktu tersebut terpidana belum membayarkan dendanya, maka penyitaan aset akan dilakukan hingga nilai yang terkumpul mencapai Rp1 miliar.

"Kita masih tunggu sampai sekarang, tapi belum dibayarkan. Tapi, begitu tanggal 17 Maret jika belum dibayar maka kita sita asetnya, " tegas Didik.

Lebih lanjut, Didik memaparkan bahwa aset yang disita nantinya akan dilelang secara terbuka. Hasil lelang tersebut akan digunakan untuk menutupi jumlah denda yang harus dibayarkan. Ia memberikan contoh, jika rumah Mira Hayati dilelang dan menghasilkan Rp2 miliar, maka Rp1 miliar akan digunakan untuk membayar denda, dan sisanya akan dikembalikan kepada yang bersangkutan.

"Hasil lelangnya nanti untuk menutupi dendanya. Misalnya, rumahnya dilelang, laku Rp2 miliar. Maka Rp1 miliar membayar denda, dan Rp1 miliar dikembalikan kepada yang bersangkutan, " jelas Didik.

Didik menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap Mira Hayati akan dilaksanakan secara profesional tanpa pandang bulu. Setiap individu yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Mira Hayati sendiri telah divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Kejaksaan Agung setelah sebelumnya mengajukan banding terkait kasus peredaran dan kepemilikan kosmetik berbahaya yang terbukti mengandung merkuri.

Selain hukuman badan, Mira Hayati juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, dengan subsider dua bulan kurungan penjara. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.

Terpidana telah ditahan pada 18 Februari 2026 di Lapas Kelas I A Gunung Sari Makassar. Penahanan ini dilakukan setelah tim jaksa mengeksekusi di kediamannya, menyusul penahanan kota yang sebelumnya dijalani selama proses persidangan. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |