Tiga Tersangka Korupsi PHL Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu Dilimpahkan ke Kejati

2 hours ago 1

KOTA BENGULU - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu memasuki babak baru. Hari ini, Selasa (9/12/2025), tiga orang tersangka resmi dilimpahkan dari Polda Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Tidak hanya para tersangka, barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut juga turut diserahkan, menandai progres signifikan dalam penanganan perkara ini.

Tiga individu yang kini berstatus tersangka dan telah berada di bawah penanganan Kejati Bengkulu adalah mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah, Samsu Bahari; Kepala Bagian Umum Periode April 2022-Juli 2024, Yanwar Pribadi; serta Kasubbag Penggantian Water Meter Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu yang juga berperan sebagai Broker Penerimaan PHL, Eki H. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah.

Bersama dengan pelimpahan ketiga tersangka, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu juga menyerahkan sejumlah barang bukti krusial. Bukti-bukti ini meliputi dua unit kendaraan, sertifikat tanah, berbagai dokumen penting, serta uang yang diduga sebagai kerugian negara. Ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam mengumpulkan bukti untuk memperkuat dakwaan terhadap para tersangka.

Arif Wirawan, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, membenarkan penerimaan pelimpahan tersebut. "Kita menerima, tiga tersangka, berinisial SM, YN, dan EK. Ada uang senilai Rp 343 juta, mobil serta sertifikat tanah, " ungkapnya pada Selasa (9/12/2025). Pernyataan ini mengkonfirmasi jumlah uang dugaan kerugian negara yang berhasil diselamatkan dan diamankan.

Langkah selanjutnya dari Kejati Bengkulu adalah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Mereka akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Bengkulu selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum selanjutnya, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk memulai tahapan persidangan. Untuk mengawal proses ini, Kejati Bengkulu telah membentuk tim yang terdiri dari 10 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang siap bekerja keras.

"Kita tahan di Rutan Malabero Bengkulu, 20 hari ke depan, " tegas Arif Wirawan, menunjukkan komitmen Kejati dalam menuntaskan kasus ini.

Sementara itu, AKP Maghfira Prakarsa selaku Kanit II Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menjelaskan bahwa pelimpahan tahap kedua ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan. Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan terungkap seiring berjalannya waktu. "Ini tahap dua untuk tiga tersangka, untuk perkembangan perkara tentu nanti tetap berproses, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, mohon doanya ya, " ujar AKP Maghfira Prakarsa. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |