JAKARTA - Tiga warga negara asing (WNA) harus berurusan dengan hukum setelah terdeteksi menggunakan dokumen perjalanan palsu saat memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta berhasil menggagalkan upaya mereka yang diduga ingin menyalahgunakan dokumen demi kelancaran perjalanan ke Eropa atau Australia.
Ketiga WNA yang diamankan masing-masing berinisial ADA (28) asal Irak, HS (31) asal Maroko, dan AI (52) asal Nigeria. Mereka tertangkap basah saat menjalani pemeriksaan keimigrasian rutin di bandara internasional tersibuk di Indonesia tersebut.
"Penggunaan dokumen perjalanan palsu merupakan pelanggaran serius yang berpotensi mengancam keamanan perbatasan negara. Imigrasi akan menindak tegas setiap penyalahgunaan dokumen perjalanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, " tegas Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, di Tangerang, Rabu (11/03/2026).
Kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas di konter imigrasi terhadap keaslian paspor yang ditunjukkan oleh para WNA tersebut. Insting dan ketelitian petugas menjadi kunci awal dalam mendeteksi adanya kejanggalan.
"Kemudian paspor tersebut diserahkan ke Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di laboratorium forensik keimigrasian, " jelas Galih.
Setelah melalui proses pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa HS asal Maroko diduga menggunakan paspor Arab Saudi palsu. Sementara itu, AI asal Nigeria kedapatan membawa paspor Burkina Faso yang juga palsu. Kasus ketiga melibatkan ADA asal Irak, yang diduga menggunakan paspor Australia palsu.
"Saat ini ketiganya akan dideportasi, " ujar Galih, mengonfirmasi nasib para pelanggar hukum tersebut.
Modus operandi yang digunakan ketiga WNA ini adalah memanfaatkan paspor palsu untuk memuluskan rencana perjalanan mereka ke benua Eropa maupun Australia. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan buah dari kewaspadaan petugas dalam melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan, serta penerapan Passenger Analysis Unit (PAU) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Atas perbuatannya, ketiga WNA tersebut diduga kuat melanggar Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang ancaman pidananya bisa mencapai lima tahun penjara.
Galih menambahkan bahwa situasi global saat ini, terutama konflik yang terjadi di kawasan Timur Tengah, turut berdampak pada potensi kejahatan lintas negara seperti penyalahgunaan dan pemalsuan dokumen perjalanan. Hal ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan ekstra dalam menjaga keamanan perbatasan negara. (PERS)








































