SOLOK KOTA - Polres Solok Kota melalui Tim Black Spider Satuan Reserse Kriminal berhasil meringkus pelaku pencurian kotak amal yang beraksi di sejumlah masjid dan mushala di wilayah Kota Solok.
Pelaku berinisial M.G. (39) ditangkap setelah polisi mengungkap kasus pencurian kotak amal yang terjadi di Mushala Nurul Ilmi yang berlokasi di Jalan AK Gani Gurun Bagan, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, di mana pelaku berhasil membawa kabur satu kotak amal yang berisi uang sekitar Rp1 juta.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku tidak hanya beraksi di satu tempat. Ia juga melakukan pencurian di Masjid Jabal Nur, Kelurahan Tanah Garam, Kota Solok pada 27 Februari 2026 dan berhasil mengambil uang sebesar Rp1, 7 juta. Selain itu, pelaku mengaku pernah mencuri kotak amal di salah satu masjid lain di Kota Solok pada April 2025 dengan hasil sekitar Rp2 juta.
Aksi serupa juga dilakukan pelaku di luar wilayah hukum Polres Solok Kota, yakni di Masjid Istiqamah yang berada di Jorong Sawah Sudut, Nagari Selayo, Kabupaten Solok pada Selasa, 3 Maret 2026 dengan hasil sekitar Rp800 ribu.
Kapolres Solok Kota Mas'Ud Ahmad melalui Kasat Reskrim Oon Kurnia Ilahi menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang saat pelaku sedang tidur di rumah kontrakannya.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di masjid dan mushala yang menjadi lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, tim penyidik melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi serta menemukan keberadaan pelaku.
“Pengungkapan pencurian ini berbekal dari rekaman CCTV masjid dan mushala yang kemudian kami kembangkan sampai akhirnya berhasil menemukan identitas dan keberadaan pelaku, ” ujar AKP Oon Kurnia Ilahi.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat melakukan aksinya, di antaranya satu buah linggis, satu buah pahat, satu obeng bunga, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.
Dalam pemeriksaan, pelaku juga diketahui merupakan residivis yang pernah terlibat kasus pencurian kotak amal dengan modus serupa. Kepada penyidik, pelaku mengakui bahwa seluruh uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi serta melakukan top up judi online.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Solok Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim AKP Oon Kurnia Ilahi juga mengimbau pengurus rumah ibadah agar meningkatkan pengamanan terhadap kotak amal serta memaksimalkan penggunaan CCTV dan pengawasan lingkungan.
“Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat, tapi juga karena ada kesempatan, ” ujar AKP Oon Kurnia Ilahi, mengingatkan pentingnya kewaspadaan dalam menjaga fasilitas rumah ibadah.







































