Tim Gabungan Polres Mesuji Sita Senjata Tajam Pelaku Pemerasan Viral

3 days ago 8

MESUJI - Momen menegangkan terjadi ketika Tim Tekab 308 Polres Mesuji berhasil meringkus seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan yang sempat menghebohkan jagat maya. Peristiwa ini bermula dari aksi keji terhadap seorang sopir truk Fuso di Jalan Lintas Timur, Desa Agung Barin, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, pada Senin (22/06/26) dini hari.

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan barang bukti yang memberatkan tersangka, yakni satu bilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarungnya. Pria berinisial AS (28) ini diketahui merupakan warga Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan.

Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, sebuah lokasi yang kini menjadi saksi bisu dari upaya penegakan hukum.

Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Adi Setiawan S.H., M.H., menegaskan bahwa respons cepat ini adalah wujud komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan dan menjawab keresahan masyarakat.

"Kami menindaklanjuti kasus yang sempat viral ini dengan langkah hukum yang tegas. Membawa senjata tajam tanpa hak adalah perbuatan yang melanggar aturan dan dapat mengganggu keamanan bersama, " kata IPTU Adi Setiawan.

IPTU Adi menambahkan bahwa pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Mesuji untuk proses penyidikan lebih lanjut. AS terancam jerat Pasal 307 Ayat 1 KUHP tentang kepemilikan dan pembawaan senjata tajam ilegal, dengan potensi hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kasat Reskrim juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menjaga ketenangan dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Ia memastikan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah hukum Polres Mesuji. [Humas/Udin]

Read Entire Article
Karya | Politics | | |