TNI Hadir di Papua: Tangan Konstitusi, Bukan Cengkeraman Kekuasaan

7 hours ago 5

PAPUA - Di tengah derasnya narasi provokatif dari kelompok bersenjata TPNPB-OPM yang kembali menebar ancaman dan ketakutan di Tanah Papua, negara menjawab bukan dengan kemarahan, tetapi dengan ketegasan hukum dan kepastian konstitusional. Kehadiran TNI di wilayah Papua, termasuk pembangunan pos militer di Puncak Jaya dan sejumlah titik strategis lainnya, bukan bentuk penindasan melainkan bukti bahwa negara tak pernah meninggalkan warganya. Sabtu 26, April 2025.

Negara Tak Boleh Absen di Tengah Ancaman

Pernyataan TPNPB-OPM yang menolak pembangunan pos militer dan mengancam keselamatan warga non-Papua jelas melanggar hukum dan prinsip kemanusiaan. Dalam kerangka hukum nasional dan internasional, kehadiran TNI adalah langkah sah yang berakar kuat pada:

- Pasal 30 UUD 1945, yang menegaskan peran TNI dalam menjaga kedaulatan dan keselamatan bangsa;

- UU No. 34 Tahun 2004, yang mengatur tugas TNI dalam menghadapi separatisme dan menjaga wilayah perbatasan;

- Perpres No. 66 Tahun 2019, yang memperkuat peran Kogabwilhan dalam merespons ancaman nyata terhadap keamanan negara.

Pos militer dibangun bukan untuk menyerang rakyat, melainkan untuk melindungi masyarakat sipil, menjaga kelangsungan pembangunan, dan memastikan keamanan di wilayah rawan yang terus diteror kelompok bersenjata.

Pendekatan Humanis: Seragam Loreng dengan Sentuhan Kemanusiaan

TNI tidak hadir semata dengan strategi tempur. Dalam pelaksanaannya, TNI menjalankan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang bersifat humanis dan strategis. Ini tercermin dari:

- Pendampingan pembangunan infrastruktur dan layanan dasar;

- Kegiatan sosial seperti layanan kesehatan dan pendidikan;

- Komunikasi sosial yang membangun rasa percaya dengan masyarakat lokal.

TNI bekerja bersama pemerintah daerah dalam mewujudkan Inpres No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Kesejahteraan Papua. Kehadiran TNI adalah rangkaian dari pengabdian, bukan penindasan.

TPNPB dan Propaganda Kekerasan: Pelanggaran HAM dan Hukum Humaniter

Ancaman terhadap guru, tenaga kesehatan, hingga pekerja pembangunan semuanya adalah wajah kekerasan yang tak bisa ditoleransi. Aksi TPNPB masuk dalam kategori tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam UU No. 5 Tahun 2018. Selain melanggar hukum nasional, mereka juga melanggar prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional, seperti:

- Distinction, yang mewajibkan pemisahan antara kombatan dan sipil;

- Proportionality, yang mencegah kerugian berlebihan pada warga tak bersenjata;

- Precaution, yang melarang serangan sembrono terhadap sasaran sipil.

TNI adalah Wajah Negara: Mengayomi, Bukan Menakut-nakuti

Negara melalui TNI hadir di Papua sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional. Tugas ini dijalankan dengan prinsip:

- Legalitas, berdasarkan hukum dan perundang-undangan;

- Akuntabilitas, dengan sistem pengawasan internal dan eksternal;

- Profesionalitas, melalui pelatihan dan penugasan sesuai standar HAM dan hukum internasional.

Penutup: NKRI Melindungi, Bukan Mengintimidasi

TNI bukan hadir untuk berperang dengan rakyat, tapi untuk merangkul, melindungi, dan membangun. Papua adalah bagian sah dari NKRI, dan setiap jengkal tanahnya akan dijaga bukan dengan kekerasan, tetapi dengan keteguhan hukum dan komitmen kemanusiaan.

Saat kelompok bersenjata berusaha menciptakan narasi ketakutan, TNI menjawab dengan kerja nyata dan bukti di lapangan. Ini bukan hanya soal keamanan ini adalah soal harga diri negara dan keselamatan rakyatnya.

Authentication: 

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Karya | Politics | | |