Tragedi Anak Tenggelam, PMII Pasuruan Soroti Gagal Reklamasi Tambang

4 days ago 4

PASURUAN. Peristiwa pilu tenggelamnya seorang bocah berusia 12 tahun di genangan bekas galian tambang di Desa Jeladri, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, kembali membuka luka lama dan memicu keprihatinan mendalam. PC PMII Pasuruan tak tinggal diam, mereka dengan tegas menyoroti dugaan kuat adanya kegagalan dalam proses reklamasi tambang yang semestinya mencegah tragedi semacam ini.

Korban yang malang dilaporkan sedang asyik bermain di dekat area bekas galian tambang yang kini tergenang air, sebelum akhirnya nyawanya tak terselamatkan. Insiden ini membangkitkan kembali kekhawatiran publik yang selama ini terpendam, mengenai betapa berbahayanya lubang-lubang bekas tambang yang dibiarkan terbuka tanpa pengamanan memadai, terutama bagi anak-anak yang rentan.

Ketua Bidang 2 PC PMII Pasuruan, dengan nada prihatin, menyatakan bahwa peristiwa ini tidak bisa dianggap sekadar kecelakaan biasa. Baginya, kejadian ini adalah cerminan nyata dari lemahnya pengawasan terhadap kewajiban reklamasi dan pengelolaan pascatambang yang seharusnya menjadi prioritas utama.

"Tragedi ini harus menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait. Lubang bekas tambang yang dibiarkan terbuka tanpa pengamanan merupakan ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat, " katanya, Selasa (10/3/2026).

PC PMII Pasuruan mengingatkan bahwa kewajiban reklamasi dan pascatambang bukanlah sekadar wacana, melainkan amanat undang-undang yang tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.

Regulasi tersebut secara tegas mengamanatkan setiap pemegang izin usaha pertambangan untuk melakukan penataan, pemulihan, dan perbaikan kualitas lingkungan agar kembali berfungsi layaknya semula pasca aktivitas tambang usai. Lebih jauh lagi, perusahaan tambang diwajibkan menyisihkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang dalam bentuk deposito di bank milik negara, yang bisa dimanfaatkan pemerintah jika perusahaan lalai dalam menjalankan kewajibannya.

Keberadaan genangan bekas tambang yang dibiarkan begitu saja tanpa penanganan serius inilah yang dinilai PC PMII Pasuruan sebagai indikasi kuat belum optimalnya pelaksanaan reklamasi oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab.

"Kami mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang di lokasi tersebut, termasuk status izin usaha, kewajiban reklamasi, serta keberadaan dana jaminan reklamasi, " tambahnya.

Organisasi mahasiswa ini juga mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap seluruh aktivitas tambang, baik yang masih aktif maupun yang sudah ditinggalkan, di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan. Tujuannya jelas, untuk memastikan tidak ada lagi lubang tambang yang mengintai keselamatan warga.

Bagi PC PMII Pasuruan, keselamatan masyarakat adalah harga mati yang tidak bisa ditawar dalam pengelolaan sumber daya alam. Oleh karena itu, mereka menuntut pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah-langkah mitigasi konkret, mulai dari menutup lubang tambang yang berbahaya, memasang pagar pengaman, hingga melakukan pengawasan ketat di area bekas tambang yang berdekatan dengan permukiman warga.

"Tragedi ini tidak boleh berhenti sebagai berita duka semata. Harus ada evaluasi serius terhadap tata kelola pertambangan agar kejadian serupa tidak kembali terulang, " tegasnya.

PC PMII Pasuruan berjanji akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, menuntut kejelasan tanggung jawab, dan memastikan adanya langkah-langkah nyata dari pihak terkait demi terjaminnya keselamatan seluruh masyarakat Pasuruan.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |