Tragedi Dukun Magelang: Kematian Misterius Berujung Pembunuhan, Pelaku Tertangkap di Kalimantan

2 weeks ago 9

MAGELANG - Kasus pembongkaran makam di Dusun Plambongan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, akhirnya mengungkap fakta mengejutkan. Perempuan lanjut usia yang semula diduga meninggal secara wajar, ternyata merupakan korban pembunuhan.

Perkembangan ini disampaikan jajaran Polresta Magelang setelah hasil autopsi memastikan adanya unsur kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyip Riyanto, menjelaskan bahwa temuan forensik menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana.

“Dari hasil ekshumasi dan pemeriksaan forensik, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian leher korban yang menyebabkan mati lemas, ” ungkapnya.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026, di rumah korban Sudati (63). Korban pertama kali ditemukan oleh suaminya sekitar pukul 16.00 WIB dalam kondisi tidak bernyawa di atas tempat tidur.

Saat itu, keluarga mengira korban meninggal secara alami. Pemeriksaan awal oleh tenaga medis tidak menemukan tanda mencurigakan, sehingga jenazah langsung dimakamkan.

Kecurigaan muncul setelah keluarga menemukan kondisi kamar korban yang tidak wajar. Lemari terlihat terbuka dan berantakan, dengan sejumlah barang berharga hilang, termasuk uang tunai sekitar Rp30 juta dan gelang emas seberat 15 gram.

Laporan resmi baru disampaikan ke pihak kepolisian pada 25 Februari 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut.

Atas permintaan keluarga, dilakukan pembongkaran makam (ekshumasi) pada 17 Maret 2026 oleh tim Dokkes Polda Jawa Tengah.

Hasil autopsi mengungkap adanya luka memar di leher bagian depan serta resapan darah di jaringan dalam, yang mengarah pada penyebab kematian akibat cekikan.

“Penyebab kematian adalah tindakan mencekik yang membuat korban kehabisan napas, ” tegas AKP Toyip.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial WJ (40), warga Kecamatan Dukun. Pelaku ditangkap oleh tim Resmob di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 20 Maret 2026.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku datang ke rumah korban dengan tujuan meminjam uang. Namun, karena permintaannya ditolak, terjadi pertengkaran yang berujung pada tindakan kekerasan.

“Pelaku mencekik korban menggunakan kedua tangan selama kurang lebih 10 menit hingga korban tidak sadarkan diri, ” jelasnya.

Setelah memastikan korban tak berdaya, pelaku kemudian mengambil uang dari lemari dan melarikan diri.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai, beberapa unit telepon genggam, serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap setiap kejadian kematian yang tidak wajar dan segera melaporkan hal mencurigakan.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa dugaan kematian alami bisa saja menyimpan tindak pidana serius yang baru terungkap setelah penyelidikan mendalam, ” pungkas AKP Toyip.

(PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |