Wasekjen ​PB HMI Desak Kejati Sulsel Usut ‘Prosedur Gelap’ Proyek Bibit Nanas di Era Andi Ina

1 day ago 3

MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus mendalami dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang menyeret sejumlah nama besar.

Pemeriksaan Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2024, kini menjadi sorotan tajam aktivis mahasiswa.

​Fokus penyelidikan mulai mengerucut pada legalitas penetapan anggaran proyek tersebut yang diduga dilakukan melalui prosedur gelap tanpa melewati mekanisme konstitusi di parlemen.

Wakil Sekretaris Jenderal (​Wasekjen) Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Asrudi, melontarkan kritik pedas terkait dugaan adanya keganjilan administratif dalam penetapan anggaran proyek bibit nanas. 

Ia menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran negara yang keluar wajib melalui persetujuan kolektif-kolegial.

​“Kami mencium adanya keganjilan administratif yang sangat fatal. Jika benar penganggaran bibit nanas ini tidak melalui rapat paripurna, maka produk anggaran tersebut bisa dikatakan ilegal secara prosedur, ” tegas Asrudi, Jumat (17/4/2026).

​Eks Ketua Umum HMI Cabang Barru ini mendesak Andi Ina untuk memberikan penjelasan transparan mengenai alasan mekanisme sakral di dewan bisa terlewati saat dirinya menjabat sebagai pimpinan legislatif.

​Sejauh ini, penyidik Kejati Sulsel telah bergerak cepat dengan menetapkan enam orang tersangka dalam pusaran kasus yang diduga merugikan keuangan daerah ini. 

Berikut adalah daftar tersangka tersebut:

BB (Bahtiar Baharuddin)

​HS (Hasan Sulaiman)

​UN (Uvan Nurwahidah)

​RE (Rio Erlangga)

​RM (Rimawaty Mansyur)

​RS (Ririn Riyan Saputra Ajnur)

Asrudi mensinyalir bahwa tiadanya pembahasan di rapat paripurna merupakan indikasi kuat bahwa proyek ini adalah proyek siluman yang dipaksakan masuk tanpa pengawasan seluruh anggota dewan. 

Hal ini dianggap sebagai celah terjadinya kongkalikong antara oknum eksekutif dan pimpinan legislatif.

​“Rapat paripurna adalah bentuk transparansi tertinggi di DPRD. Kalau pembahasan itu dipangkas, maka patut diduga ada permufakatan jahat untuk meloloskan kepentingan tertentu tanpa diketahui oleh seluruh fraksi, ” tambah putra daerah asal Barru tersebut.

​PB HMI mendesak agar Kejati Sulsel tetap profesional dan tidak berkompromi jika ditemukan bukti bahwa prosedur paripurna sengaja ditabrak. 

Mereka berjanji akan mengawal kasus ini hingga aktor intelektual di balik meja anggaran terungkap secara terang benderang.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Andi Ina Kartika Sari maupun pihak terkait lainnya belum memberikan pernyataan resmi tambahan terkait tudingan mengenai prosedur penganggaran tersebut.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |