BADUNG - Sebuah pengungkapan mengejutkan datang dari jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Badung, Bali. Tiga orang warga negara asing (WNA) dilaporkan terlibat dalam pembuatan konten asusila yang diduga direkam di sebuah vila di Kawasan Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung. Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi apik antara Polres Badung dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba merinci identitas ketiga WNA yang diamankan. Mereka adalah kreator konten dewasa berinisial MMJL (23) asal Prancis, serta dua pria berinisial NBS (24) asal Italia dan ERB (26) yang juga berasal dari Prancis. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (14/3/2026).
Upaya pelarian kedua pelaku, MMJL dan NBS, berhasil digagalkan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Penindakan ini merupakan hasil koordinasi sigap antara penyidik Polres Badung dengan Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang mendeteksi niat para pelaku untuk kabur ke Thailand. Sementara itu, pelaku ERB, yang diduga sebagai manajer MMJL, diamankan di salah satu vila di kawasan Canggu, Kuta Utara, pada Senin (16/3/2026).
Kasus ini bermula dari penyelidikan mendalam Satreskrim Polres Badung terhadap video pornografi yang beredar luas di media sosial. Dengan ketelitian tinggi, tim penyidik melakukan profiling rekaman video tersebut pada Jumat, 13 Maret 2026, sekitar pukul 18.30, untuk menelusuri sumber produksinya. Hasil penelusuran mengarah pada dugaan kuat bahwa video tersebut direkam di wilayah Badung.
Titik terang muncul ketika penyidik memeriksa seorang pengemudi ojek online yang ternyata pernah membuat konten bersama pelaku MMJL. Berdasarkan keterangan saksi kunci ini, identitas para terduga pelaku berhasil dikantongi, sekaligus terungkapnya lokasi pembuatan video di sebuah vila di Kawasan Pererenan, Mengwi, Badung, pada Minggu, 8 Maret 2026, sekitar pukul 14.40 Wita.
Menurut Kapolres, benih perselingkuhan kreativitas ini dimulai ketika MMJL berkenalan dengan NBS di sebuah tempat hiburan di wilayah Kuta Utara, Badung. Dari perkenalan tersebut, MMJL mengutarakan niatnya untuk membuat konten video asusila.
"Jadi video tersebut disebarkan pelaku ketiga ERB yang merupakan manajer dari MMJL di platform Only Fans dan X, " ungkap Kapolres.
Pengakuan para pelaku mengungkap motif di balik pembuatan video tersebut. Penggunaan jaket ojek online dimaksudkan agar konten tersebut cepat viral di media sosial maupun platform penyebarannya. Jaket ojol tersebut dibeli seharga Rp300.000 di sebuah toko.
Dalam penangkapan ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk tiga unit ponsel iPhone, satu unit kamera DJI Osmo, satu unit MacBook Air, serta satu rompi ojek online yang digunakan dalam pembuatan konten.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun. Ancaman hukuman lain datang dari Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, yang dapat menjerat pelaku dengan pidana penjara hingga 6 tahun.
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Kabid TPI) Khusus Ngurah Rai, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Gde Oki Rizky Aryadhika Heris, menjelaskan bahwa penangkapan MMJL dan NBS berawal dari masuknya data di Imigrasi terkait keterlibatan kedua pelaku dalam dugaan konten asusila yang viral.
"Dirinya mengungkap pada tanggal 11 Maret, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya konten viral, yang bersangkutan langsung dimasukkan oleh pihak imigrasi sebagai subject of interest, " jelasnya.
Selanjutnya, ketika MMJL dan NBS berencana berangkat ke Thailand pada 13 Maret, pihak imigrasi berhasil mengamankan mereka di bandara.
"Pendalaman sementara, MMJL masuk ke Indonesia pada tanggal 21 Februari menggunakan visa on arrival (VoA) yang diperuntukkan untuk tujuan wisata, " pungkasnya.
Kasus ini turut menyeret seorang pengemudi ojek online berinisial MR (35) asal Medan, Sumatera Utara, yang awalnya dikira terlibat.
MR sendiri mengungkapkan perjalanannya dalam kasus ini. Ia mengaku berkenalan dengan MMJL di pinggir jalan kawasan Batu Bolong sekitar bulan Februari. Pertemuan awal ini berlanjut dengan ajakan membuat konten ringan, seperti obrolan santai.
"Kami bertemu sebanyak dua kali dan membuat konten sebanyak dua kali juga. Salah satunya dilakukan di vila (TKP), namun hanya sebatas ngobrol biasa, " ungkapnya.
Namun, ketika video asusila yang melibatkan MMJL viral, MR tak luput dari sorotan. Ia terseret isu karena pernah membuat konten biasa bersama MMJL. Masyarakat sempat mengira MR adalah sosok yang mengenakan jaket ojol dalam video tersebut.
Syukurlah, tuduhan tersebut terbukti tidak benar setelah pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku yang sebenarnya.
"Saat ini sudah terbukti bahwa yang ada di dalam video tersebut bukan saya, " tegas MR. (PERS)














































