Banyuwangi Barat – Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat mewujudkan sinergitas yang baik dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) Sumber Makmur Desa Bayu penuhi kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan sharing kepada Perhutani, bertempat di Rumah Dinas KRPH Bayu di Petak 8e RPH Bayu, BKPH Rogojampi, pada Jum’at (05/12/2025).
Kepala Perhutani (Administratur) KPH Banyuwangi Barat melalui Asisten Perhutani (Asper) Rogojampi, Adi Raharjo mengatakan bahwa pemenuhan pembayaran PNBP dan sharing pemanfaatan kawasan hutan ini sebelumnya telah disepakati yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama pemanfaatan kawasan hutan untuk agroforestry.
“Kewajiban pembayaran PNBP tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ” terang Adi.
“Adapun pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan agroforestry telah sesuai dengan ketentuan dalam Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan Lindung Dan Hutan Produksi, ” tegasnya.
Tukiman selaku Ketua KTH Sumber Makmur Desa Bayu mengatakan bahwa pihaknya adalah masyarakat disekitar hutan yang selama ini bertahun tahun telah melakukan kegiatan pemanfaatan kawasan hutan untuk agroforestry dan telah mendapatkan hasil dari kegiatan tersebut.
“Berkat sosialisasi yang dilakukan oleh Perhutani makanya kami jadi paham tentang hak dan kewajiban yang harus kami penuhi dalam pemanfaatan hutan tersebut, ” kata Tukiman.
“Kami ucapkan terimakasih kepada Perhutani yang telah mengijinkan kepada kami untuk memanfaatkan kawasan hutan tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kami taat untuk melaksanakannya, prinsip kami adalah hutan lestari masyarakat sejahtera, ” pungkasnya.@Red.








































