JENEPONTO, SULSEL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp.28.148.459.026, - miliar rupiah untuk gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (ASN), PPPK dan anggota DPRD Jeneponto termasuk gaji pertama Bupati dan wakil Bupati terpilih.
Dengan tesedianya anggaran tersebut Pemkab Jeneponto melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memastikan bahwa pembayaran gaji ini dilakukan pada 2 April 2025.
"Pembayaran gaji bagi ASN untuk bulan April tetap dilakukan sesuai jadwal yakni. 2 April 2025, " jelas Kepala BPKAD Jeneponto, A. Armawi.
Meskipun cuti bersama telah dimulai. Hal ini kata Armawi, sebagai komitmen Pemkab Jeneponto dalam memastikan hak pegawai terpenuhi tepat waktu.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto terhadap ASN yang telah mengabdikan diri bagi daerah.
Dengan pencairan gaji lebih awal, lanjut Armawi, diharapkan ASN dapat memenuhi kebutuhan selama libur panjang dan menyambut Hari Raya Idulfitri dengan lebih tenang bersama keluarga.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Bank Sulselbar Cab. Jeneponto untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar tanpa kendala, " katanya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh ASN untuk memantau rekening masing-masing dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika terdapat kendala dalam penerimaan gaji.
Sementara itu, Kabid Perbendaharaan BPKAD menyampaikan bahwa seluruh Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk gaji bulan April telah diterbitkan, termasuk e-billing pajaknya.
"Total anggaran yang disalurkan mencapai Rp28.148.459.026, - yang mencakup gaji bagi PNS, PPPK, anggota DPRD, serta gaji pertama Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto setelah dilantik, " singkatnya.
Dengan adanya kepastian ini, ASN di lingkungan Pemkab Jeneponto diharapkan dapat lebih tenang dalam menghadapi Idulfitri dan tetap fokus dalam menjalankan tugasnya setelah libur berakhir (*)