3 Mantan Pejabat BTN Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar

3 hours ago 3

TANGSEL - Tragedi finansial mengguncang Kota Tangerang Selatan, di mana tiga mantan pejabat PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bumi Serpong Damai (BSD) kini harus menghadapi pengadilan atas dakwaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bernilai fantastis, mencapai Rp13, 9 miliar. Kasus ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari hilangnya kepercayaan dan potensi kerugian besar bagi masyarakat yang seharusnya terbantu oleh program KUR.

Dalam sidang perdana yang digelar Rabu (10/12/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, para jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Fajar Gigih Wibowo, Ayu Retno, dan Andri Hartanto, secara bergantian membacakan dakwaan yang memberatkan ketiganya. Para terdakwa yang dimaksud adalah Mohamad Ridwan, yang pernah menjabat sebagai Junior Kredit Program BTN Cabang BSD; Hadeli, mantan Branch Manager BTN Cabang BSD; dan Galih Satria Permadi, yang sebelumnya memegang posisi SME & Credit Program Unit Head BTN Cabang BSD. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang diduga telah merugikan negara.

"Ketiga terdakwa melakukan tindakan melawan hukum dengan cara tetap memproses dan menyetujui fasilitas kredit yang tidak memenuhi persyaratan calon debitur dan persyaratan dokumen, " ungkap Fajar Gigih Wibowo di hadapan majelis hakim yang diketuai Agung Sulistiono. Pernyataan ini membuka tabir bagaimana celah prosedur dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi, mengabaikan prinsip kehati-hatian yang seharusnya melekat pada institusi perbankan.

Lebih lanjut, terungkap bahwa modus operandi para terdakwa tidak berhenti di situ. Mereka diduga kuat melakukan rekayasa dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan. Hal ini menciptakan kredit-kredit fiktif yang merusak integritas sistem keuangan. Ironisnya, Fajar menambahkan, mereka bahkan menggunakan rekening pribadi pihak ketiga sebagai jembatan transaksi pencairan kredit demi memuluskan agenda pribadi mereka.

Perbuatan yang dilakukan oleh ketiga mantan pejabat BTN ini, menurut dakwaan, telah memperkaya diri mereka sendiri atau orang lain, serta suatu korporasi. Rincian kerugian yang ditimbulkan pun cukup mencengangkan: Mohamad Ridwan diduga menikmati Rp2, 7 miliar, Hadeli meraup Rp9, 7 miliar, sementara Galih Satria Permadi diduga mengantongi Rp1, 3 miliar. Total kerugian keuangan negara, yang dalam hal ini menimpa PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., mencapai Rp13.971.073.409.

Peristiwa ini bermula pada September 2022, ketika ketiga terdakwa mulai memproses pengajuan KUR untuk 36 nasabah. Berkas-berkas tersebut diterima dan diproses oleh Ridwan, kemudian diverifikasi serta dinilai bersama Galih sebelum akhirnya disetujui. Proses berlanjut ke Hadeli untuk penyetujuan pencairan kredit, yang totalnya mencapai Rp14, 7 miliar. Namun, benang kusut mulai terurai pada Rabu (22/11/2023), ketika salah satu debitur melaporkan kejanggalan, merasa tidak pernah mengajukan kredit sebesar Rp500 juta ke BTN Tangsel.

"Tanpa sepengetahuan pihak debitur, saksi Krishna Wira Subagja tidak pernah mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Bumi Serpong Damai, " tegas Fajar, menggambarkan betapa dalam praktik korupsi ini melibatkan manipulasi data dan penyesatan informasi.

Fajar kemudian merinci lebih lanjut bahwa terdapat tiga metode utama yang digunakan para terdakwa dalam melancarkan aksi korupsi mereka. Ini menunjukkan adanya perencanaan matang dan berbagai cara licik yang disiapkan untuk mengelabui sistem dan pihak berwenang. (PERS

Read Entire Article
Karya | Politics | | |