BATUSANGKAR — Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya ketaatan membayar pajak kendaraan bermotor serta manfaat perlindungan dari Jasa Raharja, Kantor Cabang Jasa Raharja Bukittinggi menggelar kegiatan Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Jasa Raharja, serta Program Pemutihan Pajak di Kantor Camat Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Wali Nagari se-Kecamatan Lintau Buo Utara serta perwakilan dari pemerintah daerah setempat. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi langsung kepada para pemangku kepentingan di tingkat nagari, agar dapat menjadi mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi penting kepada masyarakat tentang kewajiban membayar pajak kendaraan dan manfaat perlindungan Jasa Raharja.
Dalam pemaparannya, perwakilan Jasa Raharja Sumatera Barat menjelaskan bahwa pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilakukan tepat waktu sudah termasuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Dana ini berfungsi sebagai perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik pengemudi, penumpang, maupun pihak ketiga yang menjadi korban.
Selain itu, juga disampaikan mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang saat ini masih diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membayar pajak tanpa denda keterlambatan.
Para peserta tampak antusias mengikuti kegiatan dan aktif berdiskusi mengenai mekanisme klaim santunan Jasa Raharja, serta proses validasi kepemilikan kendaraan. Jasa Raharja berharap para Wali Nagari dapat menyebarluaskan kembali informasi ini agar kesadaran tertib administrasi kendaraan dan keselamatan berlalu lintas semakin meningkat di tengah masyarakat.
Kepala Cabang Jasa Raharja Bukittinggi, Fravasta Andreas, menyampaikan apresiasi atas dukungan dari pihak kecamatan dan seluruh Wali Nagari yang telah berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi sinergi antara Jasa Raharja, pemerintah daerah, dan para Wali Nagari dalam menyebarluaskan edukasi tentang pajak kendaraan dan perlindungan bagi masyarakat. Peran Wali Nagari sangat penting dalam menjembatani informasi agar masyarakat memahami manfaat program pemutihan serta pentingnya SWDKLLJ sebagai bentuk kehadiran negara, ” ujar Fravasta.
Lebih lanjut, Fravasta menegaskan bahwa Jasa Raharja akan terus menggencarkan kegiatan sosialisasi serupa di berbagai daerah di Sumatera Barat, sebagai bentuk komitmen dalam memberikan edukasi publik yang mudah dipahami masyarakat.
“Kami ingin memastikan setiap masyarakat memahami hak dan kewajibannya. Dengan taat membayar pajak kendaraan, masyarakat tidak hanya berkontribusi untuk pembangunan daerah, tetapi juga memperoleh perlindungan dasar ketika terjadi musibah di jalan, ” tutupnya.
Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja Sumatera Barat menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat literasi publik tentang keselamatan, tanggung jawab, dan perlindungan sosial, sekaligus mendukung suksesnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tengah berlangsung di wilayah Sumatera Barat.















































